PROVINSI DKI JAKARTA

Target Pajak Dipastikan Gagal Tercapai

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Desember 2019 | 19:09 WIB
Target Pajak Dipastikan Gagal Tercapai

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gagal mencapai target penerimaan pajak 2019. Terlebih saat ini telah memasuki penghujung tahun 2019, sehingga sangat tidak mungkin bagi pemerintah untuk mengejar target yang ditetapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memaparkan hingga Kamis (26/12/2019) penerimaan dari 13 jenis pajak daerah baru mencapai Rp39,5 triliun dari target sebesar Rp44 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun hanya sekitar 88,73% dari target.

"Angkanya sekitar Rp39,5 triliun dari target senilai Rp44 triliun. Sebelumnya kami sudah memperhitungkan target Rp44 triliun tidak akan tercapai," ujar Saefullah, Kamis (27/12/2019)

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Saefullah menyebut penerimaan pajak DKI meleset dari target karena kondisi ekonomi global dan nasional yang melemah. Kondisi perekonomian ini berdampak pada tingkat daya beli masyarakat yang turut melemah.

Rendahnya daya beli ini membuat transaksi properti menjadi sangat minim. Hal inilah yang diklaim Saefullah menyebabkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sumber penerimaan pajak terendah dibandingkan dengan sektor lainnya.

"Transaksi di 2019 ini sangat sedikit, BPHTB kami hanya 40 persen. Orang yang bertransaksi itu sedikit sekali, pembelian rumah, apartemen mewah, itu sedikit sekali. Masa orang mau disuruh paksa beli supaya kami dapat pajak, kan enggak bisa," ujar Saefullah, seperti dilansir jpnn.com

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Secara lebih terperinci, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta merilis data realisasi penerimaan pajak daerah per 23 Desember lalu. Berdasarkan data tersebut realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp8,6 triliun dari target Rp8,8 triliun atau mencapai 98%

Bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp5,3 triliun dari target senilai Rp5,6 triliun menembus 93,6%. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp1,26 triliun dari target Rp1,27 triliun atau mencapai 98,8%.

Pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan mencapai Rp9,4 triliun dari target senilai Rp10 triliun atau terealisasi sebesar 94,5%. Pajak reklame senilai Rp1,04 triliun dari target Rp1,05 triliun atau sebesar 99,05%. Pajak air tanah senilai Rp122 miliar dari target Rp110 miliar atau mencapai 111%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pajak hotel senilai Rp1,7 triliun dari target Rp1,8 triliun atau sebesar 96,4%. Pajak restoran senilai Rp3,6 triliun dari target Rp3,55 triliun atau mencapai 101%. Pajak hiburan senilai Rp832 miliar dari target Rp850 miliar atau 97,96% dari target.

Sementara itu, Pajak penerangan jalan mencapai Rp814 miliar dari target Rp810 miliar atau 100,5%. Pajak parkir mencapai Rp536 miliar dari target Rp525 miliar atau 102,1%. BPHTB mencapai Rp5,5 triliun dari target Rp9,5 triliun atau 58,6%. Pajak rokok senilai Rp610 miliar dari target Rp620 miliar atau 98,4%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi