JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gagal mencapai target penerimaan pajak 2019. Terlebih saat ini telah memasuki penghujung tahun 2019, sehingga sangat tidak mungkin bagi pemerintah untuk mengejar target yang ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memaparkan hingga Kamis (26/12/2019) penerimaan dari 13 jenis pajak daerah baru mencapai Rp39,5 triliun dari target sebesar Rp44 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun hanya sekitar 88,73% dari target.
"Angkanya sekitar Rp39,5 triliun dari target senilai Rp44 triliun. Sebelumnya kami sudah memperhitungkan target Rp44 triliun tidak akan tercapai," ujar Saefullah, Kamis (27/12/2019)
Saefullah menyebut penerimaan pajak DKI meleset dari target karena kondisi ekonomi global dan nasional yang melemah. Kondisi perekonomian ini berdampak pada tingkat daya beli masyarakat yang turut melemah.
Rendahnya daya beli ini membuat transaksi properti menjadi sangat minim. Hal inilah yang diklaim Saefullah menyebabkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sumber penerimaan pajak terendah dibandingkan dengan sektor lainnya.
"Transaksi di 2019 ini sangat sedikit, BPHTB kami hanya 40 persen. Orang yang bertransaksi itu sedikit sekali, pembelian rumah, apartemen mewah, itu sedikit sekali. Masa orang mau disuruh paksa beli supaya kami dapat pajak, kan enggak bisa," ujar Saefullah, seperti dilansir jpnn.com
Secara lebih terperinci, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta merilis data realisasi penerimaan pajak daerah per 23 Desember lalu. Berdasarkan data tersebut realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp8,6 triliun dari target Rp8,8 triliun atau mencapai 98%
Bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp5,3 triliun dari target senilai Rp5,6 triliun menembus 93,6%. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp1,26 triliun dari target Rp1,27 triliun atau mencapai 98,8%.
Pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan mencapai Rp9,4 triliun dari target senilai Rp10 triliun atau terealisasi sebesar 94,5%. Pajak reklame senilai Rp1,04 triliun dari target Rp1,05 triliun atau sebesar 99,05%. Pajak air tanah senilai Rp122 miliar dari target Rp110 miliar atau mencapai 111%.
Pajak hotel senilai Rp1,7 triliun dari target Rp1,8 triliun atau sebesar 96,4%. Pajak restoran senilai Rp3,6 triliun dari target Rp3,55 triliun atau mencapai 101%. Pajak hiburan senilai Rp832 miliar dari target Rp850 miliar atau 97,96% dari target.
Sementara itu, Pajak penerangan jalan mencapai Rp814 miliar dari target Rp810 miliar atau 100,5%. Pajak parkir mencapai Rp536 miliar dari target Rp525 miliar atau 102,1%. BPHTB mencapai Rp5,5 triliun dari target Rp9,5 triliun atau 58,6%. Pajak rokok senilai Rp610 miliar dari target Rp620 miliar atau 98,4%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.