PROVINSI DKI JAKARTA

Target Pajak Dipastikan Gagal Tercapai

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Desember 2019 | 19:09 WIB
Target Pajak Dipastikan Gagal Tercapai

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gagal mencapai target penerimaan pajak 2019. Terlebih saat ini telah memasuki penghujung tahun 2019, sehingga sangat tidak mungkin bagi pemerintah untuk mengejar target yang ditetapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memaparkan hingga Kamis (26/12/2019) penerimaan dari 13 jenis pajak daerah baru mencapai Rp39,5 triliun dari target sebesar Rp44 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun hanya sekitar 88,73% dari target.

"Angkanya sekitar Rp39,5 triliun dari target senilai Rp44 triliun. Sebelumnya kami sudah memperhitungkan target Rp44 triliun tidak akan tercapai," ujar Saefullah, Kamis (27/12/2019)

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Saefullah menyebut penerimaan pajak DKI meleset dari target karena kondisi ekonomi global dan nasional yang melemah. Kondisi perekonomian ini berdampak pada tingkat daya beli masyarakat yang turut melemah.

Rendahnya daya beli ini membuat transaksi properti menjadi sangat minim. Hal inilah yang diklaim Saefullah menyebabkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sumber penerimaan pajak terendah dibandingkan dengan sektor lainnya.

"Transaksi di 2019 ini sangat sedikit, BPHTB kami hanya 40 persen. Orang yang bertransaksi itu sedikit sekali, pembelian rumah, apartemen mewah, itu sedikit sekali. Masa orang mau disuruh paksa beli supaya kami dapat pajak, kan enggak bisa," ujar Saefullah, seperti dilansir jpnn.com

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Secara lebih terperinci, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta merilis data realisasi penerimaan pajak daerah per 23 Desember lalu. Berdasarkan data tersebut realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp8,6 triliun dari target Rp8,8 triliun atau mencapai 98%

Bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp5,3 triliun dari target senilai Rp5,6 triliun menembus 93,6%. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp1,26 triliun dari target Rp1,27 triliun atau mencapai 98,8%.

Pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan mencapai Rp9,4 triliun dari target senilai Rp10 triliun atau terealisasi sebesar 94,5%. Pajak reklame senilai Rp1,04 triliun dari target Rp1,05 triliun atau sebesar 99,05%. Pajak air tanah senilai Rp122 miliar dari target Rp110 miliar atau mencapai 111%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pajak hotel senilai Rp1,7 triliun dari target Rp1,8 triliun atau sebesar 96,4%. Pajak restoran senilai Rp3,6 triliun dari target Rp3,55 triliun atau mencapai 101%. Pajak hiburan senilai Rp832 miliar dari target Rp850 miliar atau 97,96% dari target.

Sementara itu, Pajak penerangan jalan mencapai Rp814 miliar dari target Rp810 miliar atau 100,5%. Pajak parkir mencapai Rp536 miliar dari target Rp525 miliar atau 102,1%. BPHTB mencapai Rp5,5 triliun dari target Rp9,5 triliun atau 58,6%. Pajak rokok senilai Rp610 miliar dari target Rp620 miliar atau 98,4%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU