PENERIMAAN PAJAK

Target Pajak 2023 Sangat Mungkin Dicapai, Asalkan Syarat Ini Dipenuhi

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:13 WIB
Target Pajak 2023 Sangat Mungkin Dicapai, Asalkan Syarat Ini Dipenuhi

Founder DDTC Darussalam dalam Tax Corner: Outlook Kebijakan Pajak Tahun 2023 yang digelar oleh IAI. 

SURABAYA, DDTCNews - Target penerimaan pajak senilai Rp1.718 triliun yang tertuang dalam APBN 2023 dinilai cukup realistis. Asalkan, Ditjen Pajak (DJP) mampu mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor dan kelompok wajib pajak tertentu.

Founder DDTC Darussalam mengatakan penerimaan pajak pada 2023 bakal dihadapkan oleh sejumlah tantangan. Di antaranya, melemahnya harga komoditas, tidak adanya tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN, dan tidak berulangnya program pengungkapan sukarela (PPS).

Meski demikian, terdapat beberapa sektor yang tergolong kurang dipajaki dan dapat dioptimalkan penerimaannya pada tahun ini. "Ada sektor yang kontribusinya ke PDB (produk domestik bruto) lebih besar dibandingkan kontribusinya ke pajak, tidak selaras," ujar Darussalam dalam Tax Corner: Outlook Kebijakan Pajak Tahun 2023 yang digelar oleh IAI, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sektor-sektor yang dimaksud antara lain konstruksi, pertambangan, dan pertanian. Pada tahun lalu, sektor konstruksi tercatat berkontribusi sebesar 9,8% terhadap PDB. Meski demikian, sumbangsihnya terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 4,1%.

Darussalam menerangkan rendahnya setoran pajak dari sektor konstruksi disebabkan oleh policy gap, yakni pemberlakuan PPh final atas penghasilan-penghasilan dari sektor tersebut.

"Dari sisi kebijakan ada PPh final. Artinya kalau bicara kebijakan pajak 2023, ini kemungkinan bisa jadi dikenai pajak sesuai dengan ketentuan umum," ujar Darussalam.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun sektor pertambangan tercatat berkontribusi sebesar 12,2% terhadap PDB pada tahun lalu. Meski demikian, kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan pajak masih sebesar 8,3%. Walau kontribusi sektor pertambangan tergolong rendah, perlu dicatat bahwa tax buoyancy dari sektor tersebut tergolong tinggi.

Pada tahun lalu, tax buoyancy sektor pertambangan mencapai 25,9, jauh di atas sektor-sektor lainnya. Dengan demikian, setoran pajak dari sektor pertambangan masih memiliki potensi besar untuk terus bertumbuh.

Terakhir, sektor pertanian tercatat berkontribusi sebesar 12,4% terhadap PDB. Namun, kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan pajak hanyalah sebesar 1,4%. Rendahnya setoran pajak dari sektor pertanian tidak terlepas dari banyaknya pengecualian PPN atas penyerahan-penyerahan oleh sektor tersebut.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dari sisi jenis pajak, Darussalam mengatakan PPN dalam negeri telah berkontribusi sebesar 22,7% terhadap penerimaan pajak, mengalahkan PPh badan yang berkontribusi sebesar 19,9%.

Darussalam mengatakan kinerja positif setoran PPN perlu dipertahankan. Menurutnya, PPN perlu mengambil peran besar dalam menyokong penerimaan. Alasannya, pajak berbasis konsumsi relatif mudah untuk dikenakan dan tidak gampang tergerus oleh praktik penghindaran pajak.

Meski demikian, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan kontribusi PPh orang pribadi oleh wajib pajak nonkaryawan. Pada tahun lalu, kontribusi PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 0,7%, lebih rendah dibandingkan kontribusi PPh Pasal 21 dari wajib pajak karyawan yang mencapai 10,2%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN