PENERIMAAN PAJAK

Target Pajak 2023 Sangat Mungkin Dicapai, Asalkan Syarat Ini Dipenuhi

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:13 WIB
Target Pajak 2023 Sangat Mungkin Dicapai, Asalkan Syarat Ini Dipenuhi

Founder DDTC Darussalam dalam Tax Corner: Outlook Kebijakan Pajak Tahun 2023 yang digelar oleh IAI. 

SURABAYA, DDTCNews - Target penerimaan pajak senilai Rp1.718 triliun yang tertuang dalam APBN 2023 dinilai cukup realistis. Asalkan, Ditjen Pajak (DJP) mampu mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor dan kelompok wajib pajak tertentu.

Founder DDTC Darussalam mengatakan penerimaan pajak pada 2023 bakal dihadapkan oleh sejumlah tantangan. Di antaranya, melemahnya harga komoditas, tidak adanya tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN, dan tidak berulangnya program pengungkapan sukarela (PPS).

Meski demikian, terdapat beberapa sektor yang tergolong kurang dipajaki dan dapat dioptimalkan penerimaannya pada tahun ini. "Ada sektor yang kontribusinya ke PDB (produk domestik bruto) lebih besar dibandingkan kontribusinya ke pajak, tidak selaras," ujar Darussalam dalam Tax Corner: Outlook Kebijakan Pajak Tahun 2023 yang digelar oleh IAI, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sektor-sektor yang dimaksud antara lain konstruksi, pertambangan, dan pertanian. Pada tahun lalu, sektor konstruksi tercatat berkontribusi sebesar 9,8% terhadap PDB. Meski demikian, sumbangsihnya terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 4,1%.

Darussalam menerangkan rendahnya setoran pajak dari sektor konstruksi disebabkan oleh policy gap, yakni pemberlakuan PPh final atas penghasilan-penghasilan dari sektor tersebut.

"Dari sisi kebijakan ada PPh final. Artinya kalau bicara kebijakan pajak 2023, ini kemungkinan bisa jadi dikenai pajak sesuai dengan ketentuan umum," ujar Darussalam.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun sektor pertambangan tercatat berkontribusi sebesar 12,2% terhadap PDB pada tahun lalu. Meski demikian, kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan pajak masih sebesar 8,3%. Walau kontribusi sektor pertambangan tergolong rendah, perlu dicatat bahwa tax buoyancy dari sektor tersebut tergolong tinggi.

Pada tahun lalu, tax buoyancy sektor pertambangan mencapai 25,9, jauh di atas sektor-sektor lainnya. Dengan demikian, setoran pajak dari sektor pertambangan masih memiliki potensi besar untuk terus bertumbuh.

Terakhir, sektor pertanian tercatat berkontribusi sebesar 12,4% terhadap PDB. Namun, kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan pajak hanyalah sebesar 1,4%. Rendahnya setoran pajak dari sektor pertanian tidak terlepas dari banyaknya pengecualian PPN atas penyerahan-penyerahan oleh sektor tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dari sisi jenis pajak, Darussalam mengatakan PPN dalam negeri telah berkontribusi sebesar 22,7% terhadap penerimaan pajak, mengalahkan PPh badan yang berkontribusi sebesar 19,9%.

Darussalam mengatakan kinerja positif setoran PPN perlu dipertahankan. Menurutnya, PPN perlu mengambil peran besar dalam menyokong penerimaan. Alasannya, pajak berbasis konsumsi relatif mudah untuk dikenakan dan tidak gampang tergerus oleh praktik penghindaran pajak.

Meski demikian, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan kontribusi PPh orang pribadi oleh wajib pajak nonkaryawan. Pada tahun lalu, kontribusi PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 0,7%, lebih rendah dibandingkan kontribusi PPh Pasal 21 dari wajib pajak karyawan yang mencapai 10,2%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?