PENERIMAAN PAJAK

Target Pajak 2023 Sangat Mungkin Dicapai, Asalkan Syarat Ini Dipenuhi

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:13 WIB
Target Pajak 2023 Sangat Mungkin Dicapai, Asalkan Syarat Ini Dipenuhi

Founder DDTC Darussalam dalam Tax Corner: Outlook Kebijakan Pajak Tahun 2023 yang digelar oleh IAI. 

SURABAYA, DDTCNews - Target penerimaan pajak senilai Rp1.718 triliun yang tertuang dalam APBN 2023 dinilai cukup realistis. Asalkan, Ditjen Pajak (DJP) mampu mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor dan kelompok wajib pajak tertentu.

Founder DDTC Darussalam mengatakan penerimaan pajak pada 2023 bakal dihadapkan oleh sejumlah tantangan. Di antaranya, melemahnya harga komoditas, tidak adanya tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN, dan tidak berulangnya program pengungkapan sukarela (PPS).

Meski demikian, terdapat beberapa sektor yang tergolong kurang dipajaki dan dapat dioptimalkan penerimaannya pada tahun ini. "Ada sektor yang kontribusinya ke PDB (produk domestik bruto) lebih besar dibandingkan kontribusinya ke pajak, tidak selaras," ujar Darussalam dalam Tax Corner: Outlook Kebijakan Pajak Tahun 2023 yang digelar oleh IAI, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sektor-sektor yang dimaksud antara lain konstruksi, pertambangan, dan pertanian. Pada tahun lalu, sektor konstruksi tercatat berkontribusi sebesar 9,8% terhadap PDB. Meski demikian, sumbangsihnya terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 4,1%.

Darussalam menerangkan rendahnya setoran pajak dari sektor konstruksi disebabkan oleh policy gap, yakni pemberlakuan PPh final atas penghasilan-penghasilan dari sektor tersebut.

"Dari sisi kebijakan ada PPh final. Artinya kalau bicara kebijakan pajak 2023, ini kemungkinan bisa jadi dikenai pajak sesuai dengan ketentuan umum," ujar Darussalam.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Adapun sektor pertambangan tercatat berkontribusi sebesar 12,2% terhadap PDB pada tahun lalu. Meski demikian, kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan pajak masih sebesar 8,3%. Walau kontribusi sektor pertambangan tergolong rendah, perlu dicatat bahwa tax buoyancy dari sektor tersebut tergolong tinggi.

Pada tahun lalu, tax buoyancy sektor pertambangan mencapai 25,9, jauh di atas sektor-sektor lainnya. Dengan demikian, setoran pajak dari sektor pertambangan masih memiliki potensi besar untuk terus bertumbuh.

Terakhir, sektor pertanian tercatat berkontribusi sebesar 12,4% terhadap PDB. Namun, kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan pajak hanyalah sebesar 1,4%. Rendahnya setoran pajak dari sektor pertanian tidak terlepas dari banyaknya pengecualian PPN atas penyerahan-penyerahan oleh sektor tersebut.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dari sisi jenis pajak, Darussalam mengatakan PPN dalam negeri telah berkontribusi sebesar 22,7% terhadap penerimaan pajak, mengalahkan PPh badan yang berkontribusi sebesar 19,9%.

Darussalam mengatakan kinerja positif setoran PPN perlu dipertahankan. Menurutnya, PPN perlu mengambil peran besar dalam menyokong penerimaan. Alasannya, pajak berbasis konsumsi relatif mudah untuk dikenakan dan tidak gampang tergerus oleh praktik penghindaran pajak.

Meski demikian, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan kontribusi PPh orang pribadi oleh wajib pajak nonkaryawan. Pada tahun lalu, kontribusi PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 0,7%, lebih rendah dibandingkan kontribusi PPh Pasal 21 dari wajib pajak karyawan yang mencapai 10,2%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA