UPN VETERAN JAKARTA

Tantangan Reformasi Pajak di Era Ekonomi Digital

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 06 November 2018 | 17:04 WIB
Tantangan Reformasi Pajak di Era Ekonomi Digital

Suasana seminar akuntansi dengan tema ‘Reformasi Perpajakan di Era Digital’. (Foto: upnvj.ac.id)

JAKARTA, DDTCNews – Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN VJ) mengadakan Seminar Akuntansi Nasional dengan tema ‘Reformasi Perpajakan di Era Digital’ pada Kamis (1/11) bertempat di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UNN VJ, Jakarta.

Dalam seminar tersebut, Rektor UPN VJ Erna Hernawati menyampaikan topik tersebut sengaja dipilih untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki ilmu pengetahuan yang cukup khususnya di bidang perpajakan untuk bersaing di era digital.

Salah satu narasumber yang diundang, Direktur Perpajakan Internasional dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John L. Hutagaol, menyampaikan beratnya tantangan yang dihadapi otoritas pajak di seluruh dunia temasuk Indonesia dalam memajaki penghasilan dari ekonomi digital.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini, pelaku bisnis berbasis digital dari luar Indonesia dapat menjalankan usahanya di Indonesia tanpa mendirikan badan usaha di Indonesia, tanpa memiliki kantor di Indonesia, bahkan tanpa menempatkan karyawan di Indonesia.

“Tanpa adanya kehadiran fisik (physical presence), akan sulit bagi DJP untuk memajaki penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pelaku bisnis digital tersebut dari menjalankan usahanya di Indonesia,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, Selasa (6/11).

John menambahkan tantangan lain yang dihadapi oleh otoritas pajak adalah bagaimana membagi hak pemajakan secara adil (fairness) atas penghasilan perusahaan digital raksasa seperti Alibaba, Facebook, Amazon dan Google yang menjalankan operasi bisnisnya di berbagai negara (cross jurisdictions).

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

“Transaksi bisnis yang cross-border tersebut membuat batasan hak pemajakan antar negara-negara yang terlibat menjadi tidak jelas,” imbuhnya.

Meskipun dihadapkan pada tantangan yang berat, DJP sebagai otoritas pajak negeri ini terus mereformasi dirinya untuk menyikapi tantangan ekonomi digital tersebut di atas. Salah satunya adalah melakukan pembenahan administrasi pelayanan yang berbasis teknologi seperti e-SPT, e-NPWP dan e-faktur pajak.

“Ke depannya, semua pelayanan pajak akan dapat diselesaikan dengan menggunakan teknologi informasi sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak. Reformasi perpajakan yang saat ini tengah berlangsung diharapkan akan membawa DJP menjadi institusi yang berbasis teknologi informasi seutuhnya,” papar John.

Baca Juga:
Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Terkait isu pembagian hak pemajakan (division of taxing rights) di era ekonomi digital, John menyampaikan Indonesia terlibat aktif dalam merumuskan standar pemajakan global atas kegiatan ekonomi digital pada Task Force on Digital Economy (TFDE) bentukan the Inclusive Framework on BEPS yang saat ini memiliki anggota sebanyak 117 Yurisdiksi.

Salah satu tugas TFDE adalah merumuskan metode atau cara membagi hak pemajakan secara adil atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pelaku usaha berbasis digital yang beroperasi di berbagai negara. Saat ini TFDE secara intensif tengah menyiapkan rumusan terkait pembagian hak pemajakan tersebut. TFDE diharapkan akan menerbitkan laporan akhir (final report) pada 2020.

Selain itu, Indonesia juga menilai transparansi sebagai salah satu kunci dalam mengurangi laju penghindaran pajak diera ekonomi digital. Untuk itu, Indonesia telah bergabung bersama dengan 101 yurisdiksi lainnya untuk saling melakukan pertukaran informasi rekening keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Baca Juga:
Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

Informasi yang dipertukarkan tersebut meliputi informasi mengenai pemilik rekening, rekening keuangan, lembaga keuangan, saldo akhir rekening keuangan dan penghasilan rekening keuangan. Dengan terbukanya informasi tersebut, peluang untuk menghindari pajak menjadi semakin kecil.

“Pada prinsipnya pemajakan atas usaha online maupun offline adalah sama atau tidak ada diskriminasi, karena sifat dari penghasilannya juga sama, yaitu sama-sama dari penghasilan usaha. Adapun yang berbeda hanya cara atau media berbisnis saja,” pungkasnya di akhir pemaparan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak