UPN VETERAN JAKARTA

Tantangan Reformasi Pajak di Era Ekonomi Digital

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 06 November 2018 | 17:04 WIB
Tantangan Reformasi Pajak di Era Ekonomi Digital

Suasana seminar akuntansi dengan tema ‘Reformasi Perpajakan di Era Digital’. (Foto: upnvj.ac.id)

JAKARTA, DDTCNews – Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN VJ) mengadakan Seminar Akuntansi Nasional dengan tema ‘Reformasi Perpajakan di Era Digital’ pada Kamis (1/11) bertempat di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UNN VJ, Jakarta.

Dalam seminar tersebut, Rektor UPN VJ Erna Hernawati menyampaikan topik tersebut sengaja dipilih untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki ilmu pengetahuan yang cukup khususnya di bidang perpajakan untuk bersaing di era digital.

Salah satu narasumber yang diundang, Direktur Perpajakan Internasional dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John L. Hutagaol, menyampaikan beratnya tantangan yang dihadapi otoritas pajak di seluruh dunia temasuk Indonesia dalam memajaki penghasilan dari ekonomi digital.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini, pelaku bisnis berbasis digital dari luar Indonesia dapat menjalankan usahanya di Indonesia tanpa mendirikan badan usaha di Indonesia, tanpa memiliki kantor di Indonesia, bahkan tanpa menempatkan karyawan di Indonesia.

“Tanpa adanya kehadiran fisik (physical presence), akan sulit bagi DJP untuk memajaki penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pelaku bisnis digital tersebut dari menjalankan usahanya di Indonesia,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, Selasa (6/11).

John menambahkan tantangan lain yang dihadapi oleh otoritas pajak adalah bagaimana membagi hak pemajakan secara adil (fairness) atas penghasilan perusahaan digital raksasa seperti Alibaba, Facebook, Amazon dan Google yang menjalankan operasi bisnisnya di berbagai negara (cross jurisdictions).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Transaksi bisnis yang cross-border tersebut membuat batasan hak pemajakan antar negara-negara yang terlibat menjadi tidak jelas,” imbuhnya.

Meskipun dihadapkan pada tantangan yang berat, DJP sebagai otoritas pajak negeri ini terus mereformasi dirinya untuk menyikapi tantangan ekonomi digital tersebut di atas. Salah satunya adalah melakukan pembenahan administrasi pelayanan yang berbasis teknologi seperti e-SPT, e-NPWP dan e-faktur pajak.

“Ke depannya, semua pelayanan pajak akan dapat diselesaikan dengan menggunakan teknologi informasi sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak. Reformasi perpajakan yang saat ini tengah berlangsung diharapkan akan membawa DJP menjadi institusi yang berbasis teknologi informasi seutuhnya,” papar John.

Baca Juga:
Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Terkait isu pembagian hak pemajakan (division of taxing rights) di era ekonomi digital, John menyampaikan Indonesia terlibat aktif dalam merumuskan standar pemajakan global atas kegiatan ekonomi digital pada Task Force on Digital Economy (TFDE) bentukan the Inclusive Framework on BEPS yang saat ini memiliki anggota sebanyak 117 Yurisdiksi.

Salah satu tugas TFDE adalah merumuskan metode atau cara membagi hak pemajakan secara adil atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pelaku usaha berbasis digital yang beroperasi di berbagai negara. Saat ini TFDE secara intensif tengah menyiapkan rumusan terkait pembagian hak pemajakan tersebut. TFDE diharapkan akan menerbitkan laporan akhir (final report) pada 2020.

Selain itu, Indonesia juga menilai transparansi sebagai salah satu kunci dalam mengurangi laju penghindaran pajak diera ekonomi digital. Untuk itu, Indonesia telah bergabung bersama dengan 101 yurisdiksi lainnya untuk saling melakukan pertukaran informasi rekening keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Baca Juga:
Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

Informasi yang dipertukarkan tersebut meliputi informasi mengenai pemilik rekening, rekening keuangan, lembaga keuangan, saldo akhir rekening keuangan dan penghasilan rekening keuangan. Dengan terbukanya informasi tersebut, peluang untuk menghindari pajak menjadi semakin kecil.

“Pada prinsipnya pemajakan atas usaha online maupun offline adalah sama atau tidak ada diskriminasi, karena sifat dari penghasilannya juga sama, yaitu sama-sama dari penghasilan usaha. Adapun yang berbeda hanya cara atau media berbisnis saja,” pungkasnya di akhir pemaparan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:51 WIB KUIS PAJAK

Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:42 WIB KUIS PAJAK

Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024