STATISTIK MANAJEMEN PAJAK

Tantangan Profesional Pajak di Perusahaan pada Masa Pandemi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 15:48 WIB
Tantangan Profesional Pajak di Perusahaan pada Masa Pandemi

PANDEMI Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan menerapkan skema bekerja dari rumah (work from home/WFH). Kondisi ini mendorong transformasi digital lebih cepat. Namun, prematurnya transformasi digital memunculkan persoalan, tak terkecuali pada divisi yang menangani pajak di suatu perusahaan.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Thomson Reuters Institute dan Acritas melakukan survei untuk mengupas persoalan yang dihadapi oleh para profesional pajak di berbagai perusahaan Amerika Serikat pada masa pandemi.

Survei yang dilakukan secara web-based tersebut berfokus pada area-area seperti tantangan-tantangan yang dihadapi, strategi rekrutmen, kesenjangan skill, penggunaan teknologi dan otomasi, perkembangan teknologi, serta pemanfaatan jasa konsultan.

Survei ini dilakukan terhadap lebih dari 300 responden dari berbagai level pada suatu divisi pajak perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dari Januari hingga Februari 2020. Dilihat dari komposisi responden, sebanyak 49% berada di level jabatan tinggi, 32% level jabatan menengah, dan sisanya sebanyak 19% berada di level jabatan rendah.

Tabel berikut memperlihatkan hasil survei terkait persoalan dan tantangan-tantangan yang dihadapi pada masa pandemi COVID-19. Adapun tantangan-tantangan terkait dengan perubahan rezim pajak, respons terhadap permintaan internal, implementasi teknologi, serta pekerjaan dengan keterbatasan sumber daya.


Secara umum, survei ini menunjukkan adanya pergeseran prioritas bagi perusahaan pada masa pandemi. Perusahaan cenderung untuk lebih memprioritaskan hal-hal seperti pengurangan utang pajak, penyediaan advokasi bisnis, pengurangan biaya, keakuratan data, dan integrasi teknologi.

Persoalan yang dialami oleh profesional pajak ini menjadi kian rumit apabila perusahaan tersebut memiliki usaha berskala internasional sehingga memiliki tanggung jawab lebih besar.

Masa krisis akibat Covid-19 tentunya banyak melahirkan kebijakan-kebijakan fiskal yang baru dalam rangka memitigasi dampak krisis. Selaras dengan hasil survei, sebanyak 32% dari total responden berpendapat adanya perubahan aspek administratif dan prosedural menjadi tantangan terberat.

Tantangan berikutnya berkaitan dengan digitalisasi, yakni penerapan teknologi baru atau automasi proses bisnis yang merepresentasikan sekitar 30% dari total responden. Menariknya, aspek digitalisasi tidak sepenuhnya menyulitkan profesional pajak. Hal ini terlihat dari mudahnya pemanfaatan teknologi untuk mengimbangi peningkatan beban kerja, yakni hanya sebesar 2% dari total responden.

Dengan demikian, hal ini menyiratkan digitalisasi yang sifatnya penyesuaian cara kerja lebih mudah apabila dibandingkan dengan digitalisasi yang lebih bersifat inovatif dan mengubah proses bisnis secara lebih menyeluruh.

Tantangan krusial lainnya ialah menyangkut efisiensi (14%) mengingat adanya keterbatasan sumber daya internal dalam menjembatani persoalan inovasi digitalisasi proses bisnis. Alhasil, banyak teknologi yang tidak termanfaatkan secara optimal (under-utilized).

Survei ini tentunya dapat memberikan gambaran secara umum terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi pada para profesional pajak di berbagai perusahaan pada masa pandemi. Hal ini khususnya menyangkut adanya perubahan regulasi, transformasi proses bisnis, dan efisiensi.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak