BERITA PAJAK HARI INI

Tanpa Pengajuan, WP OP UMKM Dapat Batasan Omzet Tidak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 08:03 WIB
Tanpa Pengajuan, WP OP UMKM Dapat Batasan Omzet Tidak Kena Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak penghasilan (PPh) berlaku otomatis untuk wajib pajak orang pribadi UMKM mulai tahun pajak 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (26/4/2022).

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“Artinya dari bulan Januari 2022 sudah berlaku PTKP Rp500 juta bagi WP [OP] UMKM. Tidak melalui proses pengajuan, selama memang omzet masih di bawah Rp500 juta maka tidak perlu setor PPh-nya,” cuit akun Twitter contact center Ditjen Pajak (DJP) @kring_pajak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selain mengenai ketentuan omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, ada pula bahasan terkait dengan instruksi presiden kepada menteri keuangan agar memberikan insentif pajak. Tujuannya untuk mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Berpotensi Tidak Membayar PPh Final UMKM

Dengan ketentuan omzet tidak kena pajak, peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, pengenaan PPh final hanya terhadap omzet Rp700 juta (Rp1,2 miliar dikurangi Rp500 juta).

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak mencapai Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM. DJP mengatakan batasan peredaran bruto tidak kena pajak senilai Rp500 juta tersebut menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pemberian Insentif Pajak

Melalui Inpres 2/2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan instruksi kepada sejumlah menteri, kepala staf kepresidenan, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, jaksa agung, panglima TNI, kepala Polri, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala daerah.

“[Menginstruksikan] khusus kepada menteri keuangan untuk melakukan pemberian insentif pajak … sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian penggalan salah satu instruksi khusus dalam Inpres tersebut.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan menteri keuangan untuk mengembangkan sistem dan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sebagai pemungut pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pajak Karbon

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menetapkan ekonomi hijau sebagai salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah panjang. Salah satunya dengan penerapan pajak karbon yang berjalan beriringan dengan kebijakan harga karbon.

"Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan melalui pembangunan rendah karbon. Dengan memakai Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030," katanya. (DDTCNews)

Fasilitas Pembebasan PPN

DJP menegaskan gula konsumsi termasuk dalam barang yang diberikan fasilitas bebas PPN, meskipun aturan turunan mengenai pembebasan PPN tersebut belum terbit hingga saat ini.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Baru disebutkan di siaran pers [SP-39/KLI/2022] bahwa gula konsumsi termasuk barang yang diberikan fasilitas dibebaskan [PPN]," cuit akun Twitter @kring_pajak.

DJP menyarankan wajib pajak untuk menunggu aturan pelaksanaan. Berdasarkan SP-39/KLI/2022, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok lainnya, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. (DDTCNews)

Penggunaan e-SPT

DJP kembali membuka aplikasi e-SPT. DJP menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT. Misalnya, ketika proses mengunggah dokumen gagal, wajib pajak perlu memastikan ulang format dokumen tersebut sudah benar.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Jika notifikasi yang muncul Maaf, upload tidak dapat dilanjutkan. SPT jenis ini belum dapat dilayani untuk wajib pajak badan, silakan pastikan file yang Kakak upload sudah benar," cuit akun Twitter @kring_pajak untuk merespons pertanyaan seorang warganet. (DDTCNews)

Pelayanan Tatap Muka dan SPT Masa PPN

DJP menjelaskan terkait dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama, wajib pajak masih bisa memanfaatkan layanan tatap muka sampai dengan 28 April 2022. Simak ‘Layanan Tatap Muka DJP Terakhir 28 April, WP Perlu Reservasi Dulu’.

DJP juga kembali mengingatkan tentang batas waktu pembayaran PPN dan pelaporan SPT Masa Maret 2022. Dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dari Jumat (29/4/2022) hingga Minggu (8/5/2022), pelaporan SPT Masa PPN itu bisa dilakukan paling lambat Senin (9/5/2022). Simak ‘Banyak yang Tanya Soal Pelaporan SPT Masa PPN Maret 2022, Ini Kata DJP’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?