BERITA PAJAK HARI INI

Tanpa Pengajuan, WP OP UMKM Dapat Batasan Omzet Tidak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 08:03 WIB
Tanpa Pengajuan, WP OP UMKM Dapat Batasan Omzet Tidak Kena Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak penghasilan (PPh) berlaku otomatis untuk wajib pajak orang pribadi UMKM mulai tahun pajak 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (26/4/2022).

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“Artinya dari bulan Januari 2022 sudah berlaku PTKP Rp500 juta bagi WP [OP] UMKM. Tidak melalui proses pengajuan, selama memang omzet masih di bawah Rp500 juta maka tidak perlu setor PPh-nya,” cuit akun Twitter contact center Ditjen Pajak (DJP) @kring_pajak.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Selain mengenai ketentuan omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, ada pula bahasan terkait dengan instruksi presiden kepada menteri keuangan agar memberikan insentif pajak. Tujuannya untuk mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Berpotensi Tidak Membayar PPh Final UMKM

Dengan ketentuan omzet tidak kena pajak, peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, pengenaan PPh final hanya terhadap omzet Rp700 juta (Rp1,2 miliar dikurangi Rp500 juta).

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak mencapai Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM. DJP mengatakan batasan peredaran bruto tidak kena pajak senilai Rp500 juta tersebut menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pemberian Insentif Pajak

Melalui Inpres 2/2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan instruksi kepada sejumlah menteri, kepala staf kepresidenan, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, jaksa agung, panglima TNI, kepala Polri, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala daerah.

“[Menginstruksikan] khusus kepada menteri keuangan untuk melakukan pemberian insentif pajak … sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian penggalan salah satu instruksi khusus dalam Inpres tersebut.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan menteri keuangan untuk mengembangkan sistem dan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sebagai pemungut pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pajak Karbon

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menetapkan ekonomi hijau sebagai salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah panjang. Salah satunya dengan penerapan pajak karbon yang berjalan beriringan dengan kebijakan harga karbon.

"Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan melalui pembangunan rendah karbon. Dengan memakai Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030," katanya. (DDTCNews)

Fasilitas Pembebasan PPN

DJP menegaskan gula konsumsi termasuk dalam barang yang diberikan fasilitas bebas PPN, meskipun aturan turunan mengenai pembebasan PPN tersebut belum terbit hingga saat ini.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

"Baru disebutkan di siaran pers [SP-39/KLI/2022] bahwa gula konsumsi termasuk barang yang diberikan fasilitas dibebaskan [PPN]," cuit akun Twitter @kring_pajak.

DJP menyarankan wajib pajak untuk menunggu aturan pelaksanaan. Berdasarkan SP-39/KLI/2022, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok lainnya, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. (DDTCNews)

Penggunaan e-SPT

DJP kembali membuka aplikasi e-SPT. DJP menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT. Misalnya, ketika proses mengunggah dokumen gagal, wajib pajak perlu memastikan ulang format dokumen tersebut sudah benar.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Jika notifikasi yang muncul Maaf, upload tidak dapat dilanjutkan. SPT jenis ini belum dapat dilayani untuk wajib pajak badan, silakan pastikan file yang Kakak upload sudah benar," cuit akun Twitter @kring_pajak untuk merespons pertanyaan seorang warganet. (DDTCNews)

Pelayanan Tatap Muka dan SPT Masa PPN

DJP menjelaskan terkait dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama, wajib pajak masih bisa memanfaatkan layanan tatap muka sampai dengan 28 April 2022. Simak ‘Layanan Tatap Muka DJP Terakhir 28 April, WP Perlu Reservasi Dulu’.

DJP juga kembali mengingatkan tentang batas waktu pembayaran PPN dan pelaporan SPT Masa Maret 2022. Dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dari Jumat (29/4/2022) hingga Minggu (8/5/2022), pelaporan SPT Masa PPN itu bisa dilakukan paling lambat Senin (9/5/2022). Simak ‘Banyak yang Tanya Soal Pelaporan SPT Masa PPN Maret 2022, Ini Kata DJP’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan