LANSING, DDTCNews – Departemen Keuangan Michigan Amerika Serikat (AS) akan segera menerapkan tarif pajak 6% terhadap perusahaan e-commerce, meskipun dalam menjalan bisnisnya tidak memiliki kehadiran fisik. Rencana ini timbul atas putusan Mahkamah Agung (MA) AS.
Menteri Keuangan Michigan Nick Khouri mengatakan putusan MA AS tersebut menghapus aturan negara bagian yang hanya bisa memberlakukan sales tax dari transaksi e-commerce apabila penyedia barang atau jasa memiliki kehadiran fisik di Michigan.
Kebijakan yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Gubernur Michigan Rick Snyder dimana perusahaan yang berada di luar negeri harus memiliki kehadiran fisik (nexus) di Michigan, baik berupa gudang maupun pusat distribusi untuk kepentingan administrasi pajak.
“Pengenaan pajak penjualan sales tax kepada perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik di Michigan merupakan langkah yang adil dari penerapan sistem pajak kami, karena perusahaan dalam maupun luar negeri diperlakukan setara,” katanya di Michigan, Selasa (14/8).
Pengenaan sales tax tersebut dikabarkan akan berlaku pada perusahaan yang telah melakukan transaksi melebihi USD100 ribu atau Rp1,46 miliar dalam hal penjualan, atau melakukan 200 transaksi di Michigan pada tahun kalender sebelumnya.
Seluruh wajib pajak Michigan akan diwajibkan untuk menerapkan tarif 6% atas aktivitas penjualan ke luar negeri atau bisa memanfaatkan restitusi pajak. Namun dia mengakui masih banyak wajib pajak yang belum menerapkan hal tersebut.
Departemen Keuangan Michigan memprediksi penerapan sales tax tersebut akan memberi dampak positif terhadap penerimaan pajak. Penerimaan dari sektor ini diprediksi akan bertambah USD200 juta atau Rp2,92 triliun setiap tahunnya.
Seperti halnya berlaku di beberapa negara atau yurisdiksi lainnya, aturan yang menyebabkan adanya penambahan biaya ini dibebankan kepada konsumen. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.