MICHIGAN

Tanpa Kehadiran Fisik, E-Commerce Tetap Dikenakan Sales Tax 6%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 18:51 WIB
Tanpa Kehadiran Fisik, E-Commerce Tetap Dikenakan Sales Tax 6%

LANSING, DDTCNews – Departemen Keuangan Michigan Amerika Serikat (AS) akan segera menerapkan tarif pajak 6% terhadap perusahaan e-commerce, meskipun dalam menjalan bisnisnya tidak memiliki kehadiran fisik. Rencana ini timbul atas putusan Mahkamah Agung (MA) AS.

Menteri Keuangan Michigan Nick Khouri mengatakan putusan MA AS tersebut menghapus aturan negara bagian yang hanya bisa memberlakukan sales tax dari transaksi e-commerce apabila penyedia barang atau jasa memiliki kehadiran fisik di Michigan.

Kebijakan yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Gubernur Michigan Rick Snyder dimana perusahaan yang berada di luar negeri harus memiliki kehadiran fisik (nexus) di Michigan, baik berupa gudang maupun pusat distribusi untuk kepentingan administrasi pajak.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

“Pengenaan pajak penjualan sales tax kepada perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik di Michigan merupakan langkah yang adil dari penerapan sistem pajak kami, karena perusahaan dalam maupun luar negeri diperlakukan setara,” katanya di Michigan, Selasa (14/8).

Pengenaan sales tax tersebut dikabarkan akan berlaku pada perusahaan yang telah melakukan transaksi melebihi USD100 ribu atau Rp1,46 miliar dalam hal penjualan, atau melakukan 200 transaksi di Michigan pada tahun kalender sebelumnya.

Seluruh wajib pajak Michigan akan diwajibkan untuk menerapkan tarif 6% atas aktivitas penjualan ke luar negeri atau bisa memanfaatkan restitusi pajak. Namun dia mengakui masih banyak wajib pajak yang belum menerapkan hal tersebut.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Departemen Keuangan Michigan memprediksi penerapan sales tax tersebut akan memberi dampak positif terhadap penerimaan pajak. Penerimaan dari sektor ini diprediksi akan bertambah USD200 juta atau Rp2,92 triliun setiap tahunnya.

Seperti halnya berlaku di beberapa negara atau yurisdiksi lainnya, aturan yang menyebabkan adanya penambahan biaya ini dibebankan kepada konsumen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini