MICHIGAN

Tanpa Kehadiran Fisik, E-Commerce Tetap Dikenakan Sales Tax 6%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 18:51 WIB
Tanpa Kehadiran Fisik, E-Commerce Tetap Dikenakan Sales Tax 6%

LANSING, DDTCNews – Departemen Keuangan Michigan Amerika Serikat (AS) akan segera menerapkan tarif pajak 6% terhadap perusahaan e-commerce, meskipun dalam menjalan bisnisnya tidak memiliki kehadiran fisik. Rencana ini timbul atas putusan Mahkamah Agung (MA) AS.

Menteri Keuangan Michigan Nick Khouri mengatakan putusan MA AS tersebut menghapus aturan negara bagian yang hanya bisa memberlakukan sales tax dari transaksi e-commerce apabila penyedia barang atau jasa memiliki kehadiran fisik di Michigan.

Kebijakan yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Gubernur Michigan Rick Snyder dimana perusahaan yang berada di luar negeri harus memiliki kehadiran fisik (nexus) di Michigan, baik berupa gudang maupun pusat distribusi untuk kepentingan administrasi pajak.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

“Pengenaan pajak penjualan sales tax kepada perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik di Michigan merupakan langkah yang adil dari penerapan sistem pajak kami, karena perusahaan dalam maupun luar negeri diperlakukan setara,” katanya di Michigan, Selasa (14/8).

Pengenaan sales tax tersebut dikabarkan akan berlaku pada perusahaan yang telah melakukan transaksi melebihi USD100 ribu atau Rp1,46 miliar dalam hal penjualan, atau melakukan 200 transaksi di Michigan pada tahun kalender sebelumnya.

Seluruh wajib pajak Michigan akan diwajibkan untuk menerapkan tarif 6% atas aktivitas penjualan ke luar negeri atau bisa memanfaatkan restitusi pajak. Namun dia mengakui masih banyak wajib pajak yang belum menerapkan hal tersebut.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Departemen Keuangan Michigan memprediksi penerapan sales tax tersebut akan memberi dampak positif terhadap penerimaan pajak. Penerimaan dari sektor ini diprediksi akan bertambah USD200 juta atau Rp2,92 triliun setiap tahunnya.

Seperti halnya berlaku di beberapa negara atau yurisdiksi lainnya, aturan yang menyebabkan adanya penambahan biaya ini dibebankan kepada konsumen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN