MICHIGAN

Tanpa Kehadiran Fisik, E-Commerce Tetap Dikenakan Sales Tax 6%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 18:51 WIB
Tanpa Kehadiran Fisik, E-Commerce Tetap Dikenakan Sales Tax 6%

LANSING, DDTCNews – Departemen Keuangan Michigan Amerika Serikat (AS) akan segera menerapkan tarif pajak 6% terhadap perusahaan e-commerce, meskipun dalam menjalan bisnisnya tidak memiliki kehadiran fisik. Rencana ini timbul atas putusan Mahkamah Agung (MA) AS.

Menteri Keuangan Michigan Nick Khouri mengatakan putusan MA AS tersebut menghapus aturan negara bagian yang hanya bisa memberlakukan sales tax dari transaksi e-commerce apabila penyedia barang atau jasa memiliki kehadiran fisik di Michigan.

Kebijakan yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Gubernur Michigan Rick Snyder dimana perusahaan yang berada di luar negeri harus memiliki kehadiran fisik (nexus) di Michigan, baik berupa gudang maupun pusat distribusi untuk kepentingan administrasi pajak.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

“Pengenaan pajak penjualan sales tax kepada perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik di Michigan merupakan langkah yang adil dari penerapan sistem pajak kami, karena perusahaan dalam maupun luar negeri diperlakukan setara,” katanya di Michigan, Selasa (14/8).

Pengenaan sales tax tersebut dikabarkan akan berlaku pada perusahaan yang telah melakukan transaksi melebihi USD100 ribu atau Rp1,46 miliar dalam hal penjualan, atau melakukan 200 transaksi di Michigan pada tahun kalender sebelumnya.

Seluruh wajib pajak Michigan akan diwajibkan untuk menerapkan tarif 6% atas aktivitas penjualan ke luar negeri atau bisa memanfaatkan restitusi pajak. Namun dia mengakui masih banyak wajib pajak yang belum menerapkan hal tersebut.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Departemen Keuangan Michigan memprediksi penerapan sales tax tersebut akan memberi dampak positif terhadap penerimaan pajak. Penerimaan dari sektor ini diprediksi akan bertambah USD200 juta atau Rp2,92 triliun setiap tahunnya.

Seperti halnya berlaku di beberapa negara atau yurisdiksi lainnya, aturan yang menyebabkan adanya penambahan biaya ini dibebankan kepada konsumen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru