KOTA BOGOR

Tanpa Iklan Rokok, PAD Tetap Tumbuh Positif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Januari 2018 | 10:42 WIB
Tanpa Iklan Rokok, PAD Tetap Tumbuh Positif

BOGOR, DDTCNews – Banyak daerah yang masih mengandalkan industri tembakau untuk mengisi iklan di ruang publik. Namun hal berbeda dilakukan Kota Bogor yang memangkas komoditas rokok dari ruang iklan publik melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kebijakan tersebut nyatanya tidak membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi menjadi turun. Sejak resmi dilarang pada tahun 2009, PAD Kota Bogor tetap mencatat kinerja positif.

“PAD kota Bogor berjumlah Rp115 miliar, dan naik menjadi Rp125 miliar pada 2010. Di tahun 2016, PAD Kota Bogor malah meningkat pesat menjadi Rp784 miliar,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor Heryaningsih Eko Setiawati, Senin (29/1).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Capaian positif Kota Bogor tanpa iklan rokok ini dia sampaikan dalam Workshop Nasional yang membahas pentingnya pelarangan iklan rokok guna mewujudkan Kota/Kabupaten Layak Anak. Dalam jangka panjang kebijakan pelarangan iklan rokok tidak akan mengganggu penerimaan ke kas daerah.

Namun, Heryaningsih tidak memungkiri adanya turbulensi saat kebijakan ini pertama kali diperkenalkan. Dalam jangka pendek akan ada kekhawatiran adanya penurunan setoran dari pajak reklame memang tidak dapat dihindari. Namun, produk pengganti selain rokok dapat menjawab persoalan tersebut.

“Atas kebijakan pelarangan iklan rokok ini kami berpotensi kehilangan pendapatan Rp4 miliar, sehingga kami menurunkan target pajak reklame untuk tahun 2010. Namun ternyata potensi dan realisasi pajak reklame secara keseluruhan masih baik, sehingga kami meningkatkan kembali target pajak reklame pada 2011,” tandasnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurutnya, pemerintah daerah harus total dalam melaksanakan kebijakan pelarangan iklan rokok. Karena akan memacu pemda untuk mencari industri lain yang akan mengisi ruang iklan di daerah seperti dari operator selular, iklan perumahan dan promosi-promosi lainnya.

“Tidak perlu khawatir akan kehilangan pendapatan. Sepanjang pemerintah daerah sudah berkomitmen untuk melindungi warganya dari dampak rokok, maka seluruh stakeholder seharusnya melakukan berbagai upaya untuk merealisasikan komitmen itu. Seperti di kota Bogor ini, untuk mendukung Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seluruh stakeholder berkomitmen untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah,” tutup Heryaningsih dilansir Kastara.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%