INDIA

Tangkal Faktur Pajak Fiktif, Otoritas Terbitkan Aturan Baru

Muhamad Wildan | Senin, 28 Desember 2020 | 11:15 WIB
Tangkal Faktur Pajak Fiktif, Otoritas Terbitkan Aturan Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Kegiatan usaha dengan omzet bulanan mencapai INR5 juta (setara dengan Rp963,6 juta) atau lebih, kini diwajibkan membayar goods and services tax (GST) atau PPN paling sedikit sebesar 1% dari total PPN yang dibebankan.

Central Board of Indirect Taxes and Customs (CBIC) menyatakan ketentuan baru ini ditetapkan oleh Pemerintah India untuk menekan praktik fraud PPN melalui faktur pajak palsu yang marak terjadi di negara tersebut.

"Pemungut PPN dilarang memakai jumlah kredit pajak masukan yang tersedia untuk menghapuskan kewajiban pembayaran pajak keluaran melebihi 99% dari kewajiban pajak jika nilai omzet wajib pajak melebihi INR5 juta," kata CBIC dikutip dari indiatimes.com, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam penghitungan batasan omzet tersebut, Pemerintah India menetapkan hanya penyerahan barang dan jasa yang dikenai PPN saja yang turut diperhitungkan sehingga penyerahan barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN tidak turut terdampak oleh ketentuan terbaru ini.

Pembatasan pengkreditan pajak masukan ini juga tidak berlaku bagi wajib pajak yang membayar PPh INR100.000. Batasan ini tidak berlaku bagi pemungut GST yang masih memiliki saldo kredit pajak masukan sebesar INR100.000 sejak tahun sebelumnya.

Sebelumnya, registrasi pemungut GST yang relatif mudah di India malah dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk menerbitkan faktur pajak palsu.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

GST Council mencatat terdapat 1,8 juta hingga 1,9 juta registrasi pemungut GST yang dilayani oleh otoritas pajak setiap tahunnya. Namun, setiap tahun hanya 30% dari pemungut GST yang diketahui keberadaannya, sedangkan 70% tidak dapat diketahui keberadaannya.

Direktur Jenderal Intelijen GST India juga telah mengidentifikasi 1.282 entitas bisnis yang ditengarai menerbitkan faktur pajak palsu. Jenis penyerahan barang yang banyak dimanfaatkan untuk penerbitan faktur pajak palsu antara lain besi dan baja, tembaga, plastik, produk susu, produk elektronik, kulit, tekstil, bahan-bahan kimia, perangkat lunak, limbah kertas, hingga limbah kertas.

Sementara itu, jenis penyerahan jasa yang banyak dimanfaatkan untuk penerbitan faktur pajak palsu antara lain pemberian jasa konstruksi, periklanan, dan jasa-jasa terkait pengalihdayaan tenaga kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?