KOTA TANGERANG

Tangerang Beri Insentif Relaksasi Denda Pajak Hotel Hingga Reklame

Muhamad Wildan | Senin, 08 November 2021 | 13:00 WIB
Tangerang Beri Insentif Relaksasi Denda Pajak Hotel Hingga Reklame

Tamu bersantai di Q Square Qubika Hotel yang ada di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Senin (11/10/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan insentif pembebasan dan penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha sektor perhotelan, restoran, hingga hiburan.

Melalui Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.779-BPKD/2021, Pemkot Tangerang memberikan pembebasan denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir untuk masa pajak April 2020 hingga Desember 2021.

"Pemberian insentif berupa pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah sesuai dengan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.779-BPKD/2021 tentang Pembebasan dan Penghapusan Denda Pajak Daerah," ujar Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono, dikutip Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga memberikan insentif penghapusan denda pajak air bawah tanah untuk masa pajak April 2020 hingga Desember 2021 serta pajak reklame periode pembayaran Juni 2020 hingga Januari 2022 untuk ketetapan yang diterbikan pada Januari 2020 hingga Desember 2021.

Meski wajib pajak diberi keringanan, Ruta mengatakan wajib pajak tetap harus melaporkan omzetnya kepada otoritas pajak daerah setiap bulannya.

"Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujar Ruta seperti dilansir palapanews.com.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Untuk diketahui, insentif pajak hotel hingga pajak reklame bukanlah insentif pertama yang diberikan oleh Pemkot Tangerang.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang juga telah memberikan insentif penghapusan denda PBB. Pemulihan atas denda PBB diberikan per 18 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2021. Tak hanya mendapatkan pembebasan denda, wajib pajak juga mendapatkan diskon sebesar 10% atas tunggakan PBB yang dibayar pada periode tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah