KOTA TANGERANG

Tangerang Beri Insentif Relaksasi Denda Pajak Hotel Hingga Reklame

Muhamad Wildan | Senin, 08 November 2021 | 13:00 WIB
Tangerang Beri Insentif Relaksasi Denda Pajak Hotel Hingga Reklame

Tamu bersantai di Q Square Qubika Hotel yang ada di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Senin (11/10/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan insentif pembebasan dan penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha sektor perhotelan, restoran, hingga hiburan.

Melalui Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.779-BPKD/2021, Pemkot Tangerang memberikan pembebasan denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir untuk masa pajak April 2020 hingga Desember 2021.

"Pemberian insentif berupa pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah sesuai dengan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.779-BPKD/2021 tentang Pembebasan dan Penghapusan Denda Pajak Daerah," ujar Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono, dikutip Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga memberikan insentif penghapusan denda pajak air bawah tanah untuk masa pajak April 2020 hingga Desember 2021 serta pajak reklame periode pembayaran Juni 2020 hingga Januari 2022 untuk ketetapan yang diterbikan pada Januari 2020 hingga Desember 2021.

Meski wajib pajak diberi keringanan, Ruta mengatakan wajib pajak tetap harus melaporkan omzetnya kepada otoritas pajak daerah setiap bulannya.

"Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujar Ruta seperti dilansir palapanews.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, insentif pajak hotel hingga pajak reklame bukanlah insentif pertama yang diberikan oleh Pemkot Tangerang.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang juga telah memberikan insentif penghapusan denda PBB. Pemulihan atas denda PBB diberikan per 18 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2021. Tak hanya mendapatkan pembebasan denda, wajib pajak juga mendapatkan diskon sebesar 10% atas tunggakan PBB yang dibayar pada periode tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?