EFEK VIRUS CORONA

Tangani Virus Corona, Ini 9 Arahan Jokowi Soal Fiskal & Moneter

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 17:12 WIB
Tangani Virus Corona, Ini 9 Arahan Jokowi Soal Fiskal & Moneter

Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada semua kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memangkas rencana belanja APBN dan APBD yang tidak prioritas.

Hal ini disampaikan saat memberikan arahan dalam rapat terbatas (ratas) terkait kebijakan fiskal dan moneter dalam menghadapi dampak pandemic virus Corona (COVID-19) yang dilakukan secara online melalui konferensi video pada hari ini, Jumat (20/3/2020).

“Banyak sekali ini yang tidak prioritas pangkas dulu. Anggaran-anggaran perjalanan dinas, belanja rapat-rapat, pembelian barang-barang yang tidak prioritas saya minta dipangkas,” ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip dari laman resmi Setkab.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Dia juga menekankan dan memerintahkan kementerian, pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan hal yang sama. Menurutnya, daya beli masyarakat, terutama rakyat kecil, harus betul-betul harus menjadi perhatian.

Anggaran, sambungnya, harus diarahkan untuk memperkuat penanganan di bidang kesehatan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 dan memperbesar program sosial safety net yang akan memberikan dampak peningkatan daya beli masyarakat.

Selain pemangkasan belanja yang tidak prioritas, ada 8 arahan lain yang disampaikan Presiden Jokowi. Pertama, implementasi program bantuan langsung masyarakat. Presiden meminta agar semua program, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar, maupun Kartu Sembako, bisa diimplementasikan seawall mungkin.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

“Kemudian juga kartu pra-kerja harus segera cepat dimulai. Ini juga untuk selain memberikan scalling dan upscalling, juga untuk mengatasi hal yang berkaitan dengan PKH,” jelas Presiden.

Kedua, pencairan dana desa. Hal ini telah disampaikan kepada Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, seluruh kepala daerah, juga kepala desa, terutama untuk yang berkaitan dengan program Padat Karya Tunai serta penanganan virus Corona.

Ketiga, peningkatan jumlah program Padat Karya Tunai di semua kementerian/lembaga. Keempat, realokasi anggaran dengan fokus memberi insentif ekonomi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM serta sektor informal.

Baca Juga:
Tax Gap Indonesia Masih Tinggi, World Bank Beri Catatan ke Pemerintah

“Ini penting sekali tolong digarisbawahi UMKM dan sektor informal,” tegas Jokowi.

Kelima, ketersediaan likuiditas dalam negeri dan pemantauan terhadap sistem keuangan. Terkait dengan hal ini, Presiden Jokowi juga meminta agar ada mitigas risiko sekomprehensif mungkin. Dia meminta ada sinergi antara BI, OJK, LPS, Kemenkeu, dan K/L lain.

Keenam, penjagaan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi. Hal ini ditujukan untuk Bank Indonesia. Presiden juga meminta agar otoritas moneter mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah di dalam negeri. Simak artikel ‘Rupiah Tembus Rp16.000 per Dolar AS, Presiden Jokowi Minta Ini ke BI’.

Baca Juga:
RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

Ketujuh, pemberian stimulus ekonomi di bidang perbankan agar memberikan kemudahan dan keringanan bagi kelompok-kelompok terdampak, khususnya UMKM dan sektor informal. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sehingga tidak ada aksi pemutusan hubungan kerja (PHK). OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus, termasuk untuk debitur UMKM yang terkena dampak dari COVID-19. Kedelapan, penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang lebih intensif.

“Saya minta dukungan dari seluruh asosiasi usaha, kelompok profesi, serikat pekerja, serikat buruh, himpunan nelayan, dan petani untuk bersama-sama bergotong royong menghadapi tantangan ekonomi saat ini dan ke depan,” ujar Presiden Jokowi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 11:13 WIB LAPORAN WORLD BANK

Tax Gap Indonesia Masih Tinggi, World Bank Beri Catatan ke Pemerintah

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU