EFEK VIRUS CORONA

Tangani Virus Corona, Ini 9 Arahan Jokowi Soal Fiskal & Moneter

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 17:12 WIB
Tangani Virus Corona, Ini 9 Arahan Jokowi Soal Fiskal & Moneter

Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada semua kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memangkas rencana belanja APBN dan APBD yang tidak prioritas.

Hal ini disampaikan saat memberikan arahan dalam rapat terbatas (ratas) terkait kebijakan fiskal dan moneter dalam menghadapi dampak pandemic virus Corona (COVID-19) yang dilakukan secara online melalui konferensi video pada hari ini, Jumat (20/3/2020).

“Banyak sekali ini yang tidak prioritas pangkas dulu. Anggaran-anggaran perjalanan dinas, belanja rapat-rapat, pembelian barang-barang yang tidak prioritas saya minta dipangkas,” ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip dari laman resmi Setkab.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Dia juga menekankan dan memerintahkan kementerian, pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan hal yang sama. Menurutnya, daya beli masyarakat, terutama rakyat kecil, harus betul-betul harus menjadi perhatian.

Anggaran, sambungnya, harus diarahkan untuk memperkuat penanganan di bidang kesehatan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 dan memperbesar program sosial safety net yang akan memberikan dampak peningkatan daya beli masyarakat.

Selain pemangkasan belanja yang tidak prioritas, ada 8 arahan lain yang disampaikan Presiden Jokowi. Pertama, implementasi program bantuan langsung masyarakat. Presiden meminta agar semua program, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar, maupun Kartu Sembako, bisa diimplementasikan seawall mungkin.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

“Kemudian juga kartu pra-kerja harus segera cepat dimulai. Ini juga untuk selain memberikan scalling dan upscalling, juga untuk mengatasi hal yang berkaitan dengan PKH,” jelas Presiden.

Kedua, pencairan dana desa. Hal ini telah disampaikan kepada Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, seluruh kepala daerah, juga kepala desa, terutama untuk yang berkaitan dengan program Padat Karya Tunai serta penanganan virus Corona.

Ketiga, peningkatan jumlah program Padat Karya Tunai di semua kementerian/lembaga. Keempat, realokasi anggaran dengan fokus memberi insentif ekonomi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM serta sektor informal.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

“Ini penting sekali tolong digarisbawahi UMKM dan sektor informal,” tegas Jokowi.

Kelima, ketersediaan likuiditas dalam negeri dan pemantauan terhadap sistem keuangan. Terkait dengan hal ini, Presiden Jokowi juga meminta agar ada mitigas risiko sekomprehensif mungkin. Dia meminta ada sinergi antara BI, OJK, LPS, Kemenkeu, dan K/L lain.

Keenam, penjagaan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi. Hal ini ditujukan untuk Bank Indonesia. Presiden juga meminta agar otoritas moneter mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah di dalam negeri. Simak artikel ‘Rupiah Tembus Rp16.000 per Dolar AS, Presiden Jokowi Minta Ini ke BI’.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Ketujuh, pemberian stimulus ekonomi di bidang perbankan agar memberikan kemudahan dan keringanan bagi kelompok-kelompok terdampak, khususnya UMKM dan sektor informal. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sehingga tidak ada aksi pemutusan hubungan kerja (PHK). OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus, termasuk untuk debitur UMKM yang terkena dampak dari COVID-19. Kedelapan, penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang lebih intensif.

“Saya minta dukungan dari seluruh asosiasi usaha, kelompok profesi, serikat pekerja, serikat buruh, himpunan nelayan, dan petani untuk bersama-sama bergotong royong menghadapi tantangan ekonomi saat ini dan ke depan,” ujar Presiden Jokowi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi