KEBIJAKAN PAJAK

Tangani Transfer Pricing, Otoritas Perlu Lakukan 3 Strategi Ini

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:31 WIB
Tangani Transfer Pricing, Otoritas Perlu Lakukan 3 Strategi Ini

Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin dan Kepala Seksi Pelaksanaan Audit 2C Ditjen Bea Cukai Bagus Ariyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas perlu strategi jitu untuk memudahkan wajib pajak dalam mematuhi dan memahami regulasi terkait transfer pricing.

Terkait tantangan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam Achmad Amin punya siasat tersendiri. Ia lantas membagikan pendekatan yang digunakannya dalam menangani kasus transfer pricing dari wajib pajak.

"Di (KPP) Madya Batam, kami memiliki pendekatan yang digunakan dalam menangani kasus transfer pricing dari wajib pajak. Kami menamainya TACTIC. [Kepanjangannya] Tax Avoidance Comprehensive Treatment with Integrity & Cooperativeness," ujar Achmad, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Dalam gelaran International Tax Conference 2021 bertajuk 'The New Era of Global Tax Transparancy' yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tersebut, Achmad menjelaskan bahwa fondasi dari pendekatan yang dilakukan adalah aturan perundang-undangan pajak yang saat ini berlaku.

Menurutnya, ada 3 hal yang mendasari pendekatan terkait transfer pricing yakni trust atau rasa percaya, transparansi, dan pemahaman yang sama antara wajib pajak serta otoritas.

Selanjutnya, jika hal mendasar di atas bisa dibangun maka strategi penanganan kasus transfer pricing dan aggressive tax planning pun bisa dijalankan. Ada 3 strategi yang bisa dijalankan oleh fiskus.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Pertama, internal understanding atau peningkatan pemahaman internal dari otoritas pajak mengenai transfer pricing dan aggressive tax planning.

Kedua, external understanding melalui peningkatan pemahaman transfer pricing berdasarkan regulasi yang berlaku dan international best practice.

Ketiga, persuasive execution atau perlakuan persuasif kepada wajib pajak untuk mendorong kepatuhan pajak kooperatif wajib pajak.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelaksanaan Audit 2C Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bagus Ariyanto juga membagikan implementasi transfer pricing di sektor kepabeanan dan cukai. Di sektor ini, dikenal pengujian nilai cukai dari barang impor yang disebut customs valuation.

"Antara metode customs valuation dan transfer pricing memiliki persamaan. Di sisi bea cukai penentuan metode digunakan untuk menentukan apakah harga telah terpengaruh dari hubungan istimewa dan di sisi pajak tujuannya adalah untuk menentukan pemenuhan arm’s length principle," ujar Bagus.

Selain itu Bagus membagikan strategi yang dibutuhkan dalam penanganan transfer pricing dalam bidang bea cukai. Pertama, perlunya penguatan undang-undang domestik yang mengatur mengenai transfer pricing untuk tujuan bea cukai.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Kedua, perlunya pertukaran data antara otoritas pajak dan otoritas cukai dalam penggunaan studi transfer pricing.

Ketiga, otoritas cukai harus memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam mengintepretasikan dokumen transfer pricing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?