KEBIJAKAN PAJAK

Tangani Transfer Pricing, Otoritas Perlu Lakukan 3 Strategi Ini

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:31 WIB
Tangani Transfer Pricing, Otoritas Perlu Lakukan 3 Strategi Ini

Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin dan Kepala Seksi Pelaksanaan Audit 2C Ditjen Bea Cukai Bagus Ariyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas perlu strategi jitu untuk memudahkan wajib pajak dalam mematuhi dan memahami regulasi terkait transfer pricing.

Terkait tantangan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam Achmad Amin punya siasat tersendiri. Ia lantas membagikan pendekatan yang digunakannya dalam menangani kasus transfer pricing dari wajib pajak.

"Di (KPP) Madya Batam, kami memiliki pendekatan yang digunakan dalam menangani kasus transfer pricing dari wajib pajak. Kami menamainya TACTIC. [Kepanjangannya] Tax Avoidance Comprehensive Treatment with Integrity & Cooperativeness," ujar Achmad, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam gelaran International Tax Conference 2021 bertajuk 'The New Era of Global Tax Transparancy' yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tersebut, Achmad menjelaskan bahwa fondasi dari pendekatan yang dilakukan adalah aturan perundang-undangan pajak yang saat ini berlaku.

Menurutnya, ada 3 hal yang mendasari pendekatan terkait transfer pricing yakni trust atau rasa percaya, transparansi, dan pemahaman yang sama antara wajib pajak serta otoritas.

Selanjutnya, jika hal mendasar di atas bisa dibangun maka strategi penanganan kasus transfer pricing dan aggressive tax planning pun bisa dijalankan. Ada 3 strategi yang bisa dijalankan oleh fiskus.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pertama, internal understanding atau peningkatan pemahaman internal dari otoritas pajak mengenai transfer pricing dan aggressive tax planning.

Kedua, external understanding melalui peningkatan pemahaman transfer pricing berdasarkan regulasi yang berlaku dan international best practice.

Ketiga, persuasive execution atau perlakuan persuasif kepada wajib pajak untuk mendorong kepatuhan pajak kooperatif wajib pajak.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelaksanaan Audit 2C Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bagus Ariyanto juga membagikan implementasi transfer pricing di sektor kepabeanan dan cukai. Di sektor ini, dikenal pengujian nilai cukai dari barang impor yang disebut customs valuation.

"Antara metode customs valuation dan transfer pricing memiliki persamaan. Di sisi bea cukai penentuan metode digunakan untuk menentukan apakah harga telah terpengaruh dari hubungan istimewa dan di sisi pajak tujuannya adalah untuk menentukan pemenuhan arm’s length principle," ujar Bagus.

Selain itu Bagus membagikan strategi yang dibutuhkan dalam penanganan transfer pricing dalam bidang bea cukai. Pertama, perlunya penguatan undang-undang domestik yang mengatur mengenai transfer pricing untuk tujuan bea cukai.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Kedua, perlunya pertukaran data antara otoritas pajak dan otoritas cukai dalam penggunaan studi transfer pricing.

Ketiga, otoritas cukai harus memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam mengintepretasikan dokumen transfer pricing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja