MALANG, DDTCNews – Akhir pekan lalu, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang telah mendistribusikan sekitar 300 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan untuk masa pajak 2017 ke seluruh wilayah Kota Malang.
Kepala BP2D Ade Herawanto mengatakan distribusi SPPT telah menyasar 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, yakni meliputi Kecamatan Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedung Kandang. Gerak cepat tersebut sengaja dilakukan oleh BP2D sebagai langkah untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Dengan penyampaian awal ini, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB sehingga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan, maupun keperluan-keperluan lainnya,” ujarnya, Kamis (26/1).
Terkait penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah, bagi Wajib Pajak (WP) dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp500.000 dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp500.000 akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP yang bersangkutan.
Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT 2017, dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Sementara, seperti dilansir dari Malangvoice.com,bagi yang tidak membawa bukti pelunasan, cukup dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) saja.
Terkait sistem pembayaran, dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, di kantor kecamatan setempat, ataupun melalui transfer, e-Banking, SMS Banking dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim.
“Saya berharap hal ini dapat memudahkan masyarakat agar bisa segera membayar PBB,” tutup Ade. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.