KOTA MALANG

Tancap Gas, 300 Lembar SPPT PBB 2017 Didistribusikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2017 | 11:59 WIB
Tancap Gas, 300 Lembar SPPT PBB 2017 Didistribusikan

MALANG, DDTCNews – Akhir pekan lalu, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang telah mendistribusikan sekitar 300 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan untuk masa pajak 2017 ke seluruh wilayah Kota Malang.

Kepala BP2D Ade Herawanto mengatakan distribusi SPPT telah menyasar 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, yakni meliputi Kecamatan Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedung Kandang. Gerak cepat tersebut sengaja dilakukan oleh BP2D sebagai langkah untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Dengan penyampaian awal ini, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB sehingga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan, maupun keperluan-keperluan lainnya,” ujarnya, Kamis (26/1).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Terkait penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah, bagi Wajib Pajak (WP) dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp500.000 dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp500.000 akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP yang bersangkutan.

Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT 2017, dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Sementara, seperti dilansir dari Malangvoice.com,bagi yang tidak membawa bukti pelunasan, cukup dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) saja.

Terkait sistem pembayaran, dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, di kantor kecamatan setempat, ataupun melalui transfer, e-Banking, SMS Banking dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim.

“Saya berharap hal ini dapat memudahkan masyarakat agar bisa segera membayar PBB,” tutup Ade. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini