BARBADOS

Tambal Utang, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juni 2018 | 16:01 WIB
Tambal Utang, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak Perusahaan

BRIDGETOWN, DDTCNews – Pemerintah Barbados telah mengajukan peningkatan tarif pajak perusahaan dan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas seluruh transaksi online. Hal ini dilakukan untuk mengurangi utang negara yang semakin meningkat.

Perdana Menteri Barbados Mia Mottley mengatakan berbagai upaya tersebut dilakukan untuk memperbaiki keuangan negara. Lebih jauh, sektor bisnis internasional pun diharapkan memberi kontribusi yang lebih besar dan memberi dampak positif pada keuangan Barbados.

“Tarif pajak perusahaan harus meningkat dari 25% menjadi sebesar 30%, seiring berbagai perusahaan harus mematuhi ketentuan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang telah berlaku,” ungkapnya melansir Tax News International Vol.90 No.13, Senin (25/6).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Mottley telah meminta International Monetary Fund (IMF) untuk membantu Barbados memulihkan stabilitas ekonominya. Dengan 175%, rasio utang terhadap PDB negara menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.

Defisit fiskal Barbados sejauh ini adalah sekitar 4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga ekonomi mengalami kontraksi sebesar 0,7% pada triwulan pertama 2018 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan informasi yang beredar, tarif pajak perusahaan sebesar 30% akan berlaku pada 1 Oktober 2018 dan diprediksi akan menambah penerimaan negara sebesar BBD57 juta atau Rp403,13 miliar per tahunnya.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sedangkan, Mottley menjelaskan mengenai rincian PPN yang akan dikenakan pada seluruh transaksi online termasuk barang dan jasa, pemerintah Barbados baru akan mempublikasikan hal ini sebelum tanggal pelaksanaan yakni 1 Oktober 2018.

Sebelumnya pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah berencana untuk memberlakukan tarif pajak baru antara lain pendapatan hingga BBD25 ribu atau Rp176,93 juta tidak dipajaki; pendapatan hingga BBD60 ribu atau Rp424,63 juta dipajaki 16%; pendapatan hingga BBD75 ribu atau Rp530,79 juta dipajaki 22,4%; dan pendapatan individu di atas BBD75.001 atau Rp531,03 juta dipajaki 40%.

Pada saat bersamaan, menurutnya pemerintah juga telah mengajukan penghapusan aturan retribusi national social responsibility yang cukup kontroversial karena dianggap mendistorsi aktivitas ekonomi Barbados.

Baca Juga:
Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Adapun pajak jalan akan diganti dengan pajak bahan bakar dengan tarif BBD0,40 atau Rp2.833 per liter besin dan BBD0,05 atau Rp354 per liter minyak tanah. Pemajakan dari sektor bahan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara BBD80 juta atau Rp566,76 miliar dalam 1 tahun fiskal.

Kemudian pajak tambahan pada wisatawan akan berlaku pada penumpang yang terbang ke luar Karibia akan membayar tambahan USD70 atau Rp990.853 dan mereka yang tersisa di Karibia akan membayar lebih dari USD35 atau Rp495,426.

Sementara itu retribusi angkutan umum Airbnb dan akomodasi serupa lainnya akan dikenakan pada 10% dari tarif yang berlaku. “Sedikit berbeda dengan implementasi di negara lain, pemajakan ini bukan sebagai PPN,” katanya.

Sedangkan PPN pada perhotelan yang sekarang dikenakan 7,5%, ke depannya akan ditingkatkan secara bertahap menjadi 15% pada tahun 2020. Aturan ini akan berlaku bersamaan dengan pajak kamar hotel USD2,50 atau Rp35.402 hingga USD10 atau Rp141.610. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra