BARBADOS

Tambal Utang, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juni 2018 | 16:01 WIB
Tambal Utang, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak Perusahaan

BRIDGETOWN, DDTCNews – Pemerintah Barbados telah mengajukan peningkatan tarif pajak perusahaan dan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas seluruh transaksi online. Hal ini dilakukan untuk mengurangi utang negara yang semakin meningkat.

Perdana Menteri Barbados Mia Mottley mengatakan berbagai upaya tersebut dilakukan untuk memperbaiki keuangan negara. Lebih jauh, sektor bisnis internasional pun diharapkan memberi kontribusi yang lebih besar dan memberi dampak positif pada keuangan Barbados.

“Tarif pajak perusahaan harus meningkat dari 25% menjadi sebesar 30%, seiring berbagai perusahaan harus mematuhi ketentuan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang telah berlaku,” ungkapnya melansir Tax News International Vol.90 No.13, Senin (25/6).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Mottley telah meminta International Monetary Fund (IMF) untuk membantu Barbados memulihkan stabilitas ekonominya. Dengan 175%, rasio utang terhadap PDB negara menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.

Defisit fiskal Barbados sejauh ini adalah sekitar 4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga ekonomi mengalami kontraksi sebesar 0,7% pada triwulan pertama 2018 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan informasi yang beredar, tarif pajak perusahaan sebesar 30% akan berlaku pada 1 Oktober 2018 dan diprediksi akan menambah penerimaan negara sebesar BBD57 juta atau Rp403,13 miliar per tahunnya.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Sedangkan, Mottley menjelaskan mengenai rincian PPN yang akan dikenakan pada seluruh transaksi online termasuk barang dan jasa, pemerintah Barbados baru akan mempublikasikan hal ini sebelum tanggal pelaksanaan yakni 1 Oktober 2018.

Sebelumnya pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah berencana untuk memberlakukan tarif pajak baru antara lain pendapatan hingga BBD25 ribu atau Rp176,93 juta tidak dipajaki; pendapatan hingga BBD60 ribu atau Rp424,63 juta dipajaki 16%; pendapatan hingga BBD75 ribu atau Rp530,79 juta dipajaki 22,4%; dan pendapatan individu di atas BBD75.001 atau Rp531,03 juta dipajaki 40%.

Pada saat bersamaan, menurutnya pemerintah juga telah mengajukan penghapusan aturan retribusi national social responsibility yang cukup kontroversial karena dianggap mendistorsi aktivitas ekonomi Barbados.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Adapun pajak jalan akan diganti dengan pajak bahan bakar dengan tarif BBD0,40 atau Rp2.833 per liter besin dan BBD0,05 atau Rp354 per liter minyak tanah. Pemajakan dari sektor bahan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara BBD80 juta atau Rp566,76 miliar dalam 1 tahun fiskal.

Kemudian pajak tambahan pada wisatawan akan berlaku pada penumpang yang terbang ke luar Karibia akan membayar tambahan USD70 atau Rp990.853 dan mereka yang tersisa di Karibia akan membayar lebih dari USD35 atau Rp495,426.

Sementara itu retribusi angkutan umum Airbnb dan akomodasi serupa lainnya akan dikenakan pada 10% dari tarif yang berlaku. “Sedikit berbeda dengan implementasi di negara lain, pemajakan ini bukan sebagai PPN,” katanya.

Sedangkan PPN pada perhotelan yang sekarang dikenakan 7,5%, ke depannya akan ditingkatkan secara bertahap menjadi 15% pada tahun 2020. Aturan ini akan berlaku bersamaan dengan pajak kamar hotel USD2,50 atau Rp35.402 hingga USD10 atau Rp141.610. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik