TAIWAN

Tak Ungkap Penghasilan, Siap-Siap Didenda 3 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 15:52 WIB
Tak Ungkap Penghasilan, Siap-Siap Didenda 3 Kali Lipat

TAIPEI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Taiwan akan mengenakan denda hingga tiga kali lipat terhadap wajib pajak yang tidak mau melaporkan penghasilannya yang berasal dari luar negeri. Wajib pajak diminta segera melaporkan hartanya yang belum diungkapkannya secara sukarela.

Berdasarkan pernyataan tertulis yang disampaikan oleh otoritas pajak Taiwan (National Taxation Bureau/NTB), penduduk Taiwan harus melaporkan pendapatannya yang diterima dari perusahaan asing atau penghasilan yang berasal dari luar negeri, kemudian mengubahnya menjadi mata uang nasional Taiwan, New Taiwan Dollars (NTD).

“Setiap penduduk Taiwan yang memperoleh penghasilan berasal dari sumber di luar Taiwan, termasuk Hong Kong dan Macau, harus mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melakukan deklarasi atas penghasilan yang belum dilaporkan,” ungkap pernyataan NTB, Senin (21/8).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Otoritas pajak Taiwan menambahkan bahwa wajib pajak akan dibebaskan dari membayar pajak atas pendapatannya yang berasal dari luar negeri jika jumlahnya kurang dari NTD1 juta atau sekitar Rp442 juta.

Tidak hanya itu, baru-baru ini Pemerintah Taiwan juga mengeluarkan aturan baru yang dapat mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak di luar negeri tanpa harus menunjuk perwakilan pajak setempat atau membuat rekening bank lokal.

Awal bulan ini, Kementerian Keuangan Taiwan meluncurkan layanan pengiriman uang lintas batas baru, yang memungkinkan pembayaran pajak penghasilan individu dilakukan dari luar negeri melalui surat atau faksimile.

Layanan tersebut, dilansir dalam international-adviser.com, dibuat sebagai bentuk jawaban dalam mengatasi tanggapan atas permintaan dari penduduk Taiwan yang berada di luar negeri yang sebelumnya mengalami kesulitan untuk membayar tagihan pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN