TAIWAN

Tak Ungkap Penghasilan, Siap-Siap Didenda 3 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 15:52 WIB
Tak Ungkap Penghasilan, Siap-Siap Didenda 3 Kali Lipat

TAIPEI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Taiwan akan mengenakan denda hingga tiga kali lipat terhadap wajib pajak yang tidak mau melaporkan penghasilannya yang berasal dari luar negeri. Wajib pajak diminta segera melaporkan hartanya yang belum diungkapkannya secara sukarela.

Berdasarkan pernyataan tertulis yang disampaikan oleh otoritas pajak Taiwan (National Taxation Bureau/NTB), penduduk Taiwan harus melaporkan pendapatannya yang diterima dari perusahaan asing atau penghasilan yang berasal dari luar negeri, kemudian mengubahnya menjadi mata uang nasional Taiwan, New Taiwan Dollars (NTD).

“Setiap penduduk Taiwan yang memperoleh penghasilan berasal dari sumber di luar Taiwan, termasuk Hong Kong dan Macau, harus mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melakukan deklarasi atas penghasilan yang belum dilaporkan,” ungkap pernyataan NTB, Senin (21/8).

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Otoritas pajak Taiwan menambahkan bahwa wajib pajak akan dibebaskan dari membayar pajak atas pendapatannya yang berasal dari luar negeri jika jumlahnya kurang dari NTD1 juta atau sekitar Rp442 juta.

Tidak hanya itu, baru-baru ini Pemerintah Taiwan juga mengeluarkan aturan baru yang dapat mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak di luar negeri tanpa harus menunjuk perwakilan pajak setempat atau membuat rekening bank lokal.

Awal bulan ini, Kementerian Keuangan Taiwan meluncurkan layanan pengiriman uang lintas batas baru, yang memungkinkan pembayaran pajak penghasilan individu dilakukan dari luar negeri melalui surat atau faksimile.

Layanan tersebut, dilansir dalam international-adviser.com, dibuat sebagai bentuk jawaban dalam mengatasi tanggapan atas permintaan dari penduduk Taiwan yang berada di luar negeri yang sebelumnya mengalami kesulitan untuk membayar tagihan pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu