TAIWAN

Tak Ungkap Penghasilan, Siap-Siap Didenda 3 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 15:52 WIB
Tak Ungkap Penghasilan, Siap-Siap Didenda 3 Kali Lipat

TAIPEI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Taiwan akan mengenakan denda hingga tiga kali lipat terhadap wajib pajak yang tidak mau melaporkan penghasilannya yang berasal dari luar negeri. Wajib pajak diminta segera melaporkan hartanya yang belum diungkapkannya secara sukarela.

Berdasarkan pernyataan tertulis yang disampaikan oleh otoritas pajak Taiwan (National Taxation Bureau/NTB), penduduk Taiwan harus melaporkan pendapatannya yang diterima dari perusahaan asing atau penghasilan yang berasal dari luar negeri, kemudian mengubahnya menjadi mata uang nasional Taiwan, New Taiwan Dollars (NTD).

“Setiap penduduk Taiwan yang memperoleh penghasilan berasal dari sumber di luar Taiwan, termasuk Hong Kong dan Macau, harus mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melakukan deklarasi atas penghasilan yang belum dilaporkan,” ungkap pernyataan NTB, Senin (21/8).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Otoritas pajak Taiwan menambahkan bahwa wajib pajak akan dibebaskan dari membayar pajak atas pendapatannya yang berasal dari luar negeri jika jumlahnya kurang dari NTD1 juta atau sekitar Rp442 juta.

Tidak hanya itu, baru-baru ini Pemerintah Taiwan juga mengeluarkan aturan baru yang dapat mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak di luar negeri tanpa harus menunjuk perwakilan pajak setempat atau membuat rekening bank lokal.

Awal bulan ini, Kementerian Keuangan Taiwan meluncurkan layanan pengiriman uang lintas batas baru, yang memungkinkan pembayaran pajak penghasilan individu dilakukan dari luar negeri melalui surat atau faksimile.

Layanan tersebut, dilansir dalam international-adviser.com, dibuat sebagai bentuk jawaban dalam mengatasi tanggapan atas permintaan dari penduduk Taiwan yang berada di luar negeri yang sebelumnya mengalami kesulitan untuk membayar tagihan pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?