PERKEMBANGAN digital membuat upaya pemungutan pajak di berbagai yurisdiksi atau negara menjadi tidak mudah. Hal ini dikarenakan suatu entitas kini dapat memperoleh penghasilan dari suatu yurisdiksi, tanpa harus memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi bersangkutan.
Merespons hal itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengajukan suatu sistem perpajakan internasional untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi digital yaitu Pillar 1: Unified Approach.
Baca juga: Soal Pajak Digital, Ini Curhat dan Harapan Sri Mulyani
Melalui proposal itu, OECD mendorong terciptanya pembagian hak pemajakan yang adil sehingga yurisdiksi pasar bisa mendapatkan hak pemajakan yang lebih besar atas penghasilan yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital.
Namun, beberapa negara ternyata sudah lebih dahulu menerapkan pajak digital tersebut. Diambil dari berbagai sumber seperti USTR, IBFD, dan lain sebagainya, berikut negara-negara yang telah mengenakan pajak digital.
- Austria
Austria tercatat telah menerapkan pajak digital atau digital service tax (DST) dengan tarif 5% dari gross revenue. Pajak ini hanya dikenakan atas korporasi yang menyelenggarakan jasa periklanan digital di Austria. DST dikenakan terhadap perusahaan yang memiliki pendapatan kotor senilai EUR25 juta dari penyediaan jasa periklanan digital dan worldwide revenue atau pendapatan global sejumlah EUR750 juta.
- Italia
Italia tercatat mengenakan DST dengan tarif 3% atas gross revenue. DST dikenakan atas perusahaan dengan pendapatan sejumlah EUR5,5 juta yang bersumber dari penyediaan jasa digital di Italia dan memiliki pendapatan global senilai EUR750 juta.
- Spanyol
Spanyol mengenakan DST dengan tarif 3% atas gross revenue dan dikenakan mereka yang memiliki pendapatan senilai EUR3 juta dari penyediaan jasa digital di Spanyol, serta memiliki penghasilan global sejumlah EUR750 juta. Jasa digital yang tercakup dalam rezim DST di Spanyol antara lain jasa periklanan digital, online intermediary services, dan data transmission services.
- Turki
Turki mengenakan DST dengan tarif 7,5% atas gross revenue. DST dikenakan atas pendapatan yang bersumber dari penyediaan jasa periklanan digital hingga penyediaan konten-konten digital baik audio maupun visual. DST dikenakan atas entitas yang memiliki pendapatan TRY20 juta yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital di Turki dan memiliki pendapatan global senilai EUR750 juta.
- India
India mengenakan pajak digital yang bernama equalization levy atas pendapatan yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital mulai dari penyediaan jasa melalui platform, penjualan konten digital, data services, dan lain-lain. Pajak ini dikenakan atas korporasi yang tidak memiliki kehadiran fisik di India dengan tarif sebesar 2%.
- Inggris
Inggris mengenakan DST dengan tarif 2% atas gross revenue terhadap korporasi multinasional yang mengoperasikan search engine, media sosial, marketplace, dan iklan digital yang terkait dengan jasa-jasa tersebut. DST dikenakan atas perusahaan yang memiliki pendapatan global senilai GBP500 juta dari aktivitas digital dan pendapatan sejumlah GBP25 juta yang bersumber dari yurisdiksi Inggris.
- Kenya
Kenya mengenakan DST dengan tarif 1,5% atas pendapatan kotor yang bersumber dari penyediaan barang dan jasa digital mulai dari penyediaan konten, jasa marketplace, website hosting, cloud storage services, dan berlaku atas wajib pajak residen serta nonresiden. Namun, Kenya tidak menetapkan revenue threshold atas pengenaan DST. Bagi mereka yang memiliki permanent establishment di Kenya, DST menjadi pengurang pajak terutang. Bagi nonresiden, DST yang dikenakan merupakan pajak final. (rig)