KABUPATEN MALANG

Tak Terganggu Pandemi Corona, Target Setoran BPHTB Diyakini Tercapai

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 12:07 WIB
Tak Terganggu Pandemi Corona, Target Setoran BPHTB Diyakini Tercapai

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPANJEN, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Malang, Jawa Timur optimistis target penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mampu tercapai tahun ini.

Plt. Kepala Bapenda Kab. Malang Made Arya Wedanthara meyakini target penerimaan BPHTB dapat tercapai mengingat realisasi setoran berjalan stabil meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Berdasarkan data terbaru hingga pertengahan Juli 2020, BPHTB mampu meraup penerimaan lebih dari Rp45,9 miliar," katanya dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

Dengan jumlah realisasi sebesar Rp45,9 miliar tersebut, target yang ditetapkan APBD sebesar Rp75 miliar sudah terealisasi 61%. Arya meyakini target bisa tercapai mengingat tren penerimaan bulanan belakangan ini terus meningkat.

Dia menjelaskan posisi penerimaan BPHTB pada Juni 2020 mencapai Rp40,3 miliar. Jumlah tersebut lantas meningkat sekitar Rp5,6 miliar pada pertengahan Juli 2020. Untuk itu, ia bahkan meyakini setoran BPHTB bisa lebih besar dari target.

"Kalau bicara soal harapannya apa, ya pasti bisa surplus. Tapi karena saat ini masih pandemi Covid-19, membuat fokus utama kami yang terpenting targetnya bisa segera terealisasi," tuturnya.

Baca Juga:
Pembebasan BPHTB bagi yang Berpenghasilan Rendah, Syarat Harus Lengkap

Untuk diketahui, penerimaan BPHTB yang dikumpulkan Pemkab Malang tahun lalu bisa mencapai Rp115 miliar. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan APBD 2019 sebesar Rp98 miliar.

"Tahun lalu BPHTB surplus 17,3% dari target yang ditentukan pemerintah," ujar Arya dikutip dari Jatim Times. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP