KABUPATEN MALANG

Tak Terganggu Pandemi Corona, Target Setoran BPHTB Diyakini Tercapai

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 12:07 WIB
Tak Terganggu Pandemi Corona, Target Setoran BPHTB Diyakini Tercapai

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEPANJEN, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Malang, Jawa Timur optimistis target penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mampu tercapai tahun ini.

Plt. Kepala Bapenda Kab. Malang Made Arya Wedanthara meyakini target penerimaan BPHTB dapat tercapai mengingat realisasi setoran berjalan stabil meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Berdasarkan data terbaru hingga pertengahan Juli 2020, BPHTB mampu meraup penerimaan lebih dari Rp45,9 miliar," katanya dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Dengan jumlah realisasi sebesar Rp45,9 miliar tersebut, target yang ditetapkan APBD sebesar Rp75 miliar sudah terealisasi 61%. Arya meyakini target bisa tercapai mengingat tren penerimaan bulanan belakangan ini terus meningkat.

Dia menjelaskan posisi penerimaan BPHTB pada Juni 2020 mencapai Rp40,3 miliar. Jumlah tersebut lantas meningkat sekitar Rp5,6 miliar pada pertengahan Juli 2020. Untuk itu, ia bahkan meyakini setoran BPHTB bisa lebih besar dari target.

"Kalau bicara soal harapannya apa, ya pasti bisa surplus. Tapi karena saat ini masih pandemi Covid-19, membuat fokus utama kami yang terpenting targetnya bisa segera terealisasi," tuturnya.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Untuk diketahui, penerimaan BPHTB yang dikumpulkan Pemkab Malang tahun lalu bisa mencapai Rp115 miliar. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan APBD 2019 sebesar Rp98 miliar.

"Tahun lalu BPHTB surplus 17,3% dari target yang ditentukan pemerintah," ujar Arya dikutip dari Jatim Times. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP