KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Tak Setorkan Pajak dan Lapor SPT, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Desember 2021 | 11:45 WIB
Tak Setorkan Pajak dan Lapor SPT, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka berinisial YQ beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

YQ selaku pengurus CV SPM diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP. YQ ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut.

"Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak agar bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dodik menjelaskan YQ diduga telah melakukan tindak pidana pajak pada masa pajak April 2021 di wilayah KPP Pratama Ternate. Akibat perbuatannya, kerugian penerimaan negara ditaksir mencapai Rp716,8 juta.

Guna mengganti kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka, yaitu 20 SHM tanah dengan total luas mencapai 18 hektare yang terletak di Pulau Mangoli, Desa Wailoba, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Atas perbuatannya, YQ juga berpotensi dijatuhi sanksi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dodik menegaskan DJP akan tetap melakukan penggalian potensi pajak melalui cara-cara persuasif. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan hanya akan dilakukan atas wajib pajak yang mencoba-coba untuk tidak melaksanakan kewajibannya.

“Penegakan hukum akan tetap dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku serta memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah taat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Januari 2022 | 02:55 WIB

lalu, bagaimana sebaiknya cara mengatasi hal ini?

01 Januari 2022 | 02:55 WIB

kalau boleh tau CV SPM itu singkatan apa ya min?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses