KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Tak Setorkan Pajak dan Lapor SPT, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Desember 2021 | 11:45 WIB
Tak Setorkan Pajak dan Lapor SPT, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka berinisial YQ beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

YQ selaku pengurus CV SPM diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP. YQ ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut.

"Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak agar bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dodik menjelaskan YQ diduga telah melakukan tindak pidana pajak pada masa pajak April 2021 di wilayah KPP Pratama Ternate. Akibat perbuatannya, kerugian penerimaan negara ditaksir mencapai Rp716,8 juta.

Guna mengganti kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka, yaitu 20 SHM tanah dengan total luas mencapai 18 hektare yang terletak di Pulau Mangoli, Desa Wailoba, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Atas perbuatannya, YQ juga berpotensi dijatuhi sanksi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dodik menegaskan DJP akan tetap melakukan penggalian potensi pajak melalui cara-cara persuasif. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan hanya akan dilakukan atas wajib pajak yang mencoba-coba untuk tidak melaksanakan kewajibannya.

“Penegakan hukum akan tetap dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku serta memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah taat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Januari 2022 | 02:55 WIB

lalu, bagaimana sebaiknya cara mengatasi hal ini?

01 Januari 2022 | 02:55 WIB

kalau boleh tau CV SPM itu singkatan apa ya min?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra