KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tak Setor PPN Selama Setahun, Dirut PT Ditangkap

Muhamad Wildan | Kamis, 02 November 2023 | 12:30 WIB
Tak Setor PPN Selama Setahun, Dirut PT Ditangkap

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) I menyerahkan tersangka berinisial HRS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Tersangka HRS melalui PT MPR ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2016 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka HRS juga diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa tersebut.

"Atas perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,93 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati, dikutip Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Menurut Erna, HRS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

Erna mengatakan HRS selaku dirut PT MPR melakukan penyerahan rumah dan telah memungut PPN atas penyerahan tersebut. Namun, PT MPR justru melaporkan SPT Masa PPN dengan penyerahan dan setoran PPN nihil sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2016.

Tersangka HRS mengakui bahwa nilai penjualan rumah kepada konsumen sudah termasuk PPN. Namun, PPN yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara karena digunakan oleh HRS untuk operasional perusahaan dan membayar utang.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Akibat tindakannya, tersangka telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP. Sesuai ketentuan tersebut, HRS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

"Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini merupakan bentuk nyata hasil kerja sama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Jabar I, Korwas PPNS Polda Jabar, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung," ujar Erna. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?