KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tak Setor PPN Selama Setahun, Dirut PT Ditangkap

Muhamad Wildan | Kamis, 02 November 2023 | 12:30 WIB
Tak Setor PPN Selama Setahun, Dirut PT Ditangkap

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) I menyerahkan tersangka berinisial HRS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Tersangka HRS melalui PT MPR ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2016 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka HRS juga diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa tersebut.

"Atas perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,93 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati, dikutip Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut Erna, HRS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

Erna mengatakan HRS selaku dirut PT MPR melakukan penyerahan rumah dan telah memungut PPN atas penyerahan tersebut. Namun, PT MPR justru melaporkan SPT Masa PPN dengan penyerahan dan setoran PPN nihil sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2016.

Tersangka HRS mengakui bahwa nilai penjualan rumah kepada konsumen sudah termasuk PPN. Namun, PPN yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara karena digunakan oleh HRS untuk operasional perusahaan dan membayar utang.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Akibat tindakannya, tersangka telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP. Sesuai ketentuan tersebut, HRS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

"Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini merupakan bentuk nyata hasil kerja sama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Jabar I, Korwas PPNS Polda Jabar, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung," ujar Erna. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN