Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) I menyerahkan tersangka berinisial HRS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Tersangka HRS melalui PT MPR ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN Januari hingga Desember 2016 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka HRS juga diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa tersebut.
"Atas perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,93 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati, dikutip Kamis (2/11/2023).
Menurut Erna, HRS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
Erna mengatakan HRS selaku dirut PT MPR melakukan penyerahan rumah dan telah memungut PPN atas penyerahan tersebut. Namun, PT MPR justru melaporkan SPT Masa PPN dengan penyerahan dan setoran PPN nihil sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2016.
Tersangka HRS mengakui bahwa nilai penjualan rumah kepada konsumen sudah termasuk PPN. Namun, PPN yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara karena digunakan oleh HRS untuk operasional perusahaan dan membayar utang.
Akibat tindakannya, tersangka telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP. Sesuai ketentuan tersebut, HRS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
"Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini merupakan bentuk nyata hasil kerja sama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Jabar I, Korwas PPNS Polda Jabar, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung," ujar Erna. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.