KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Tak Setor Pajak dan Bikin Faktur Fiktif, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juli 2024 | 10:30 WIB
Tak Setor Pajak dan Bikin Faktur Fiktif, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial DKS dan HT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Kedua tersangka ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang dipungut. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka DKS dan HT melalui PT AMP, perusahaan yang bergerak di bidang usaha bahan bakar.

"Mereka melakukan tindak pidana dengan menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang sudah mereka pungut ke kas negara," kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Tak hanya itu, lanjut Inge, kedua tersangka juga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.

"DKS bersama-sama dengan HT telah melakukan penerbitan faktur pajak PT AMP kepada pembeli tanpa adanya transaksi yang mendasari/tidak ada transaksi," ujarnya dikutip dari suarakalbar.co.id.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh kedua tersangka pada masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya mencapai Rp3,6 miliar.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Akibat perbuatannya, DKS dan HT terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar seperti diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Inge menceritakan Kanwil DJP Kalimantan Barat telah mengambil langkah persuasif dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh kedua tersangka.

"Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI