KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Tak Setor Pajak dan Bikin Faktur Fiktif, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juli 2024 | 10:30 WIB
Tak Setor Pajak dan Bikin Faktur Fiktif, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial DKS dan HT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Kedua tersangka ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang dipungut. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka DKS dan HT melalui PT AMP, perusahaan yang bergerak di bidang usaha bahan bakar.

"Mereka melakukan tindak pidana dengan menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang sudah mereka pungut ke kas negara," kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tak hanya itu, lanjut Inge, kedua tersangka juga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.

"DKS bersama-sama dengan HT telah melakukan penerbitan faktur pajak PT AMP kepada pembeli tanpa adanya transaksi yang mendasari/tidak ada transaksi," ujarnya dikutip dari suarakalbar.co.id.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh kedua tersangka pada masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya mencapai Rp3,6 miliar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Akibat perbuatannya, DKS dan HT terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar seperti diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Inge menceritakan Kanwil DJP Kalimantan Barat telah mengambil langkah persuasif dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh kedua tersangka.

"Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja