Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial DKS dan HT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Kedua tersangka ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang dipungut. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka DKS dan HT melalui PT AMP, perusahaan yang bergerak di bidang usaha bahan bakar.
"Mereka melakukan tindak pidana dengan menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang sudah mereka pungut ke kas negara," kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Selasa (16/7/2024).
Tak hanya itu, lanjut Inge, kedua tersangka juga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.
"DKS bersama-sama dengan HT telah melakukan penerbitan faktur pajak PT AMP kepada pembeli tanpa adanya transaksi yang mendasari/tidak ada transaksi," ujarnya dikutip dari suarakalbar.co.id.
Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh kedua tersangka pada masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya mencapai Rp3,6 miliar.
Akibat perbuatannya, DKS dan HT terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar seperti diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Inge menceritakan Kanwil DJP Kalimantan Barat telah mengambil langkah persuasif dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh kedua tersangka.
"Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.