Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 52/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Perpres 52/2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024, pemerintah menargetkan rasio perpajakan sebesar 10% - 10,2% atau di bawah target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024.
Berdasarkan RPJMN 2020-2024, rasio perpajakan pada tahun depan seharusnya sudah mencapai 10,7% hingga 12,3%.
"Pendapatan negara dan hibah ditargetkan mencapai 11,9-12,4% PDB, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar 10-10,2% PDB dan PNBP sebesar 1,9-2,2% PDB," tulis pemerintah dalam narasi RKP 2024, dikutip pada Kamis (14/9/2023).
Terdapat beberapa kebijakan yang diambil untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Pertama, akselerasi reformasi kebijakan perpajakan untuk secara gradual menggeser struktur penerimaan pajak sejalan dengan perubahan struktur ekonomi yang lebih produktif.
Kedua, menggali sumber penerimaan pajak baru guna mengurangi ketergantungan terhadap SDA. Ketiga, mendorong kepatuhan pajak. Keempat, memperluas basis pajak lewat ekstensifikasi dan intensifikasi.
Kelima, memperkuat sinergi lewat joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum. Keenam, menjaga efektivitas penerapan UU 7/2021 guna meningkatkan rasio perpajakan. Ketujuh, memberikan insentif secara terarah guna mendukung iklim ekonomi dan daya saing usaha.
Melalui RPJMN 2020-2024, pemerintah sebelumnya menyebut bahwa rasio perpajakan Indonesia masih tergolong rendah, bahkan lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain yang setara.
Akar utama dari rendahnya rasio perpajakan ialah belum adanya kebijakan yang cukup memadai guna memobilisasi penerimaan pajak secara optimal. Kepatuhan yang rendah dan peran lembaga juga turut memengaruhi belum optimalnya kinerja perpajakan.
"Berbagai permasalahan perpajakan tersebut menyebabkan terbatasnya ruang fiskal untuk mendanai kebutuhan pembangunan," tulis pemerintah dalam RPJMN 2020-2024.
Sejak dipublikasikannya RPJMN 2020-2024, pemerintah telah 2 kali merevisi ketentuan perpajakan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan, yakni melalui UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.