KEBIJAKAN PAJAK

Tak Seperti PNS, PPh Pasal 21 untuk PPPK Tidak Ditanggung Pemerintah

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Juni 2024 | 09:17 WIB
Tak Seperti PNS, PPh Pasal 21 untuk PPPK Tidak Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) PPPK di Halaman Pendopo Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak berhak mendapatkan fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP) layaknya pegawai negeri sipil (PNS).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/2020 yang mengatur tentang pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN, gaji dan tunjangan PPPK dipotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 24 ayat (1) PMK 202/2020, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Lebih lanjut, ditegaskan pula dalam pasal 31 ayat (4), bahwa tunjangan kinerja PPPK dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai PPh dan tidak mendapatkan fasilitas DTP.

Guna membuat bukti potong PPh Pasal 21 atas pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima PPPK, instansi pemerintah perlu memperhatikan ketentuan pembuatan bukti potong pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2024.

Dalam hal PPPK dikategorikan sebagai pegawai tetap, instansi pemerintah perlu membuat bukti potong form 1721-A3 atas PPh Pasal 21 yang dipotong pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Formulir 1721-A3 dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dan tidak digunakan sebagai kredit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan penerima penghasilan karena merupakan satu kesatuan dengan formulir 1721-A1 atau formulir 1721-A2," bunyi lampiran PER-5/PJ/2024.

Pada masa pajak terakhir, yakni Desember, instansi pemerintah perlu membuat bukti potong form 1721-A1.

"Terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait dengan pensiun secara berkala, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A1 pada setiap masa pajak terakhir," bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a PER-5/PJ/2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi