KPP PRATAMA MAROS

Tak Sampaikan Dokumen, Wajib Pajak Ini Dapat Surat Peringatan Pertama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2022 | 11:30 WIB
Tak Sampaikan Dokumen, Wajib Pajak Ini Dapat Surat Peringatan Pertama

Ilustrasi.

MAROS, DDTCNews - Tim Fungsional Pemeriksa Pajak KPP Pratama Maros melakukan kegiatan kunjungan ke wajib pajak di Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada 20 Mei 2022.

Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Maros, dikutip dari siaran pers otoritas, mengatakan kunjungan dilaksanakan dalam rangka penyampaian surat peringatan pertama karena wajib pajak belum sepenuhnya memberikan dokumen yang tertuang dalam surat peminjaman dokumen.

“Kami telah menyampaikan surat peminjaman dokumen kepada wajib pajak dan beberapa dokumen telah kami dapatkan. Namun, beberapa dokumen lainnya masih belum kami terima hingga jatuh temponya,” katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Apabila wajib pajak tidak segera menyerahkan dokumen yang diminta, sebut DJP, pemeriksa pajak secara jabatan akan menetapkan sendiri nilai data yang dibutuhkan dengan memakai penghitungan norma sesuai dengan yang berlaku.

Untuk itu, DJP berharap pemberian surat peringatan yang pertama tersebut dapat membuat wajib pajak bersangkutan segera memenuhi kewajibannya sebelum dilakukan upaya-upaya lanjutan yang dapat memberatkan wajib pajak.

Tambahan informasi, kunjungan dalam rangka penyampaian surat peringatan pertama kepada wajib pajak tersebut dilaksanakan oleh tim fungsional pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Dalam surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kegiatan kunjungan tersebut antara lain tim visit, account representative AR), serta petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses