KP2KP BA'A

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Proses Pemindahbukuan Bisa Dipantau Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2023 | 12:00 WIB
Tak Perlu ke Kantor Pajak, Proses Pemindahbukuan Bisa Dipantau Online

Ilustrasi.

BA’A, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ba’a memberikan solusi kepada wajib pajak terkait dengan adanya kesalahan dalam menginput data jenis pajak pada pembuatan kode billing yang sudah dibayarkan.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dari KP2KP Baa Arnalda Janssencia Lopes mengatakan wajib pajak dapat memakai pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) untuk memperbaiki kekeliruan saat pembuatan kode billing tersebut.

“Sejak 12 Desember 2022, e-Pbk sudah berlaku secara nasional sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Arnalda menjelaskan layanan e-Pbk dapat diakses wajib pajak yang telah memiliki akun pada laman pajak.go.id dan telah memiliki sertifikat elektronik. Untuk menggunakan fitur e-Pbk di DJP Online, wajib pajak perlu mengaktifkan fitur e-Pbk tersebut.

“Silakan mengaktifkan fitur e-Pbk terlebih dahulu pada tab Profil lalu tekan Aktivasi Fitur, centang kotak e-Pbk, kemudian tekan Ubah Fitur. Selanjutnya, e-Pbk dapat diakses pada menu Layanan,” tuturnya.

Terdapat beberapa submenu pada layanan e-Pbk di antaranya menu Dashboard untuk menampilkan daftar permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses, menu permohonan untuk melakukan perekaman permohonan pemindahbukuan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, menu monitoring untuk memantau proses pemindahbukuan, serta menu konfirmasi untuk menampilkan detail permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses. Dengan adanya e-Pbk ini, KP2KP Baa berharap wajib pajak dapat menghemat waktu, tenaga, serta biaya.

“Menu monitoring juga dapat mempermudah kami memantau proses pemindahbukuan sehingga tidak perlu lagi menanyakan ke kantor pajak,” tutur wajib pajak yang juga menjabat sebagai Bendahara Desa Saindule Kecamatan Rote Barat Laut.

Sebagai informasi, e-Pbk merupakan kependekan dari pemindahbukuan elektronik. Sesuai dengan namanya, e-Pbk merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik.

Pemindahbukuan (Pbk) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai (Pasal 1 angka 28 PMK 24/2014). Proses Pbk ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan