PPh DIVIDEN

Tak Penuhi Syarat Investasi, WP OP Setor Sendiri PPh Dividen

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Januari 2021 | 11:41 WIB
Tak Penuhi Syarat Investasi, WP OP Setor Sendiri PPh Dividen

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi dalam negeri diwajibkan untuk menyetor sendiri pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas dividen jika tidak memenuhi ketentuan syarat investasi.

Dalam Pasal 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pemerintah menambahkan satu pasal baru pada PP 94/2010, yakni Pasal 2A.

Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib menyetorkan PPh terutangnya sendiri bila wajib pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan investasi untuk mengecualikan dividen dari objek pajak dalam UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

“Dalam hal wajib pajak orang pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi ..., atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terutang PPh pada saat dividen diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 2A ayat 6, dikutip pada Kamis (21/1/2021).

Sesuai dengan Pasal 2A ayat 8 PP No. 94/2010 yang akan diubah melalui RPP, ketentuan mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh wajib pajak orang pribadi masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Namun demikian, RPP yang menjadi aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak mencantumkan ketentuan investasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, ketentuan investasi mulai dari kriteria, tata cara, dan jangka waktu yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi dalam negeri masih akan diatur melalui PMK, bukan melalui PP.

Meski demikian, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah sebelumnya sempat memberikan gambaran mengenai instrumen investasi yang menjadi syarat pengecualian dividen dari objek PPh.

Pada Desember 2020, Yunirwansyah mengatakan akan terdapat 12 instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak. Sumak artikel ‘Instrumen Investasi Dividen, DJP: Mirip Waktu Tax Amnesty’.

Baca Juga:
Dividen yang Diinvestasikan di Emas Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya

“Kami akan memberikan fasilitas investasi yang mirip dengan tax amnesty. Dahulu ada 8 instrumen investasi. Nanti, akan ada 12 instrumen investasi,” katanya waktu itu.

Yunirwansyah menambahkan pemerintah juga menginginkan UMKM untuk mendapatkan manfaat dari fasilitas pengecualian dividen sebagai objek pajak. Nantinya, dividen yang dipinjamkan kepada UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas pengecualian tersebut.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU Pengampunan Pajak, instrumen investasi yang tertuang pada ayat tersebut antara lain surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.

Kemudian, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, atau investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Senin, 16 September 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sukuk Bisa Jadi Opsi Investasi agar Dividen Tidak Kena Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN