KPP PRATAMA BOYOLALI

Tak Lunasi Pajak Rp400 Juta, Truk Milik WP Disita KPP

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Mei 2022 | 09:00 WIB
Tak Lunasi Pajak Rp400 Juta, Truk Milik WP Disita KPP

Truk yang disita petugas. (foto: sonora.id)

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak. Aset yang disita adalah 1 buah truk.

Aset milik wajib pajak disita karena wajib pajak diketahui memiliki tunggakan pajak yang belum dilunasi senilai Rp400 juta.

"Kami mendukung penuh upaya JPSN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair," kata Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman, dilansir sonora.id, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagaimana telah diatur pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) penyitaan dilakukan bila penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Bila dalam waktu 14 hari penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset yang disita akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Jika penunggak pajak melunasi utang pajaknya sesuai batas waktu, maka penyitaan akan dicabut dan aset akan dikembalikan kepada penanggung pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

KPP Pratama Boyolali pun mengingatkan kepada para penunggak pajak, khususnya yang memiliki utang melebihi Rp100 juta, untuk segera melunasi utang pajaknya.

Penanggung pajak dengan utang pajak di atas Rp100 juta dapat dilakukan tindakan hard collection mulai dari pencekalan hingga gijzeling.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN