KPP PRATAMA BOYOLALI

Tak Lunasi Pajak Rp400 Juta, Truk Milik WP Disita KPP

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Mei 2022 | 09:00 WIB
Tak Lunasi Pajak Rp400 Juta, Truk Milik WP Disita KPP

Truk yang disita petugas. (foto: sonora.id)

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak. Aset yang disita adalah 1 buah truk.

Aset milik wajib pajak disita karena wajib pajak diketahui memiliki tunggakan pajak yang belum dilunasi senilai Rp400 juta.

"Kami mendukung penuh upaya JPSN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair," kata Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman, dilansir sonora.id, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sebagaimana telah diatur pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) penyitaan dilakukan bila penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Bila dalam waktu 14 hari penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset yang disita akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Jika penunggak pajak melunasi utang pajaknya sesuai batas waktu, maka penyitaan akan dicabut dan aset akan dikembalikan kepada penanggung pajak.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

KPP Pratama Boyolali pun mengingatkan kepada para penunggak pajak, khususnya yang memiliki utang melebihi Rp100 juta, untuk segera melunasi utang pajaknya.

Penanggung pajak dengan utang pajak di atas Rp100 juta dapat dilakukan tindakan hard collection mulai dari pencekalan hingga gijzeling.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses