KANWIL DJP BALI

Tak Lapor SPT Masa Selama 2 Tahun, Tersangka Diserahkan ke Kejati

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Tak Lapor SPT Masa Selama 2 Tahun, Tersangka Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial IKW beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono menyebut tersangka IKW melalui PT BDM—perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi—diduga melakukan tindak pidana pajak sehingga menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sampai dengan Rp832 juta.

"IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan masa pajak Desember 2013," katanya dikutip dari balitribune.co.id, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, setiap orang yang sengaja tidak menyampaikan SPT diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 44B UU KUP, kejaksaan dapat menghentikan penyidikan atas permintaan menteri keuangan untuk kepentingan penerimaan negara.

Penyidikan hanya dapat dihentikan sesuai dengan Pasal 44B apabila IKW selaku tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), IKW sesungguhnya sudah diberi kesempatan oleh otoritas pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar serta sanksi denda sebesar 100%. Meski begitu, IKW tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.

Dengan adanya kasus tersebut, Anggrah mengimbau kepada wajib pajak lainnya untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakan hukum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmadanoval 25 Oktober 2022 | 08:54 WIB

gila 100persen sanksinya. ini negara atau rampok. harus nya sanksi kecil ketika pokok pajaknya sdh dibayar. UU harusnya lebih ke kondisi wp bukannya ke kondisi negara. ini tdk adil.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra