HONG KONG

Tak Lagi Kenakan Tarif Pajak Rendah, Hong Kong Siap Cari Alternatif

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 14:00 WIB
Tak Lagi Kenakan Tarif Pajak Rendah, Hong Kong Siap Cari Alternatif

Hong Kong Financial Secretary Paul Chan. (foto: infog.gov.hk)

HONG KONG, DDTCNews – Kesepakatan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15% diperkirakan akan memengaruhi kebijakan pajak yang ditawarkan Pemerintah Hongkong kepada para sektor usaha.

Hong Kong Financial Secretary Paul Chan mengatakan pemerintah memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk mengembangkan sektor-sektor usaha tertentu. Ke depan, pemerintah mungkin akan menahan diri untuk memberikan tarif pajak rendah.

"Hong Kong akan melaksanakan BEPS 2.0 sesuai dengan konsensus dan akan berusaha mengurangi beban perusahaan yang terdampak. Kami berupaya untuk terus meningkatkan iklim bisnis dan daya saing Hong Kong," katanya seperti dilansir straitstimes.com, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Untuk mempertahankan daya saing, lanjut Chan, pemerintah akan menggunakan kebijakan lain di luar pengenaan tarif pajak rendah. Apalagi, terdapat kemungkinan pemberian keringanan tarif pajak belum tentu efektif dalam mendorong investasi.

Rencana pengenaan tarif pajak korporasi minimum global telah tertuang dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang dirancang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Apabila negosiasi berjalan lancar, OECD sejak menargetkan proposal Pillar 2 serta Pillar 1: Unified Approach bisa disepakati pada pertengahan tahun ini. Dengan disepakatinya tarif pajak minimum global, penurunan tarif pajak diharapkan tidak lagi menjadi alat untuk menarik investasi.

Melalui tarif pajak korporasi minimum global, aliran modal nantinya akan ditentukan oleh faktor-faktor yang lebih substansial seperti kualitas tenaga kerja, ketersediaan infrastruktur, dan faktor-faktor lainnya di luar aspek perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja