HONG KONG

Tak Lagi Kenakan Tarif Pajak Rendah, Hong Kong Siap Cari Alternatif

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 14:00 WIB
Tak Lagi Kenakan Tarif Pajak Rendah, Hong Kong Siap Cari Alternatif

Hong Kong Financial Secretary Paul Chan. (foto: infog.gov.hk)

HONG KONG, DDTCNews – Kesepakatan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15% diperkirakan akan memengaruhi kebijakan pajak yang ditawarkan Pemerintah Hongkong kepada para sektor usaha.

Hong Kong Financial Secretary Paul Chan mengatakan pemerintah memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk mengembangkan sektor-sektor usaha tertentu. Ke depan, pemerintah mungkin akan menahan diri untuk memberikan tarif pajak rendah.

"Hong Kong akan melaksanakan BEPS 2.0 sesuai dengan konsensus dan akan berusaha mengurangi beban perusahaan yang terdampak. Kami berupaya untuk terus meningkatkan iklim bisnis dan daya saing Hong Kong," katanya seperti dilansir straitstimes.com, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Untuk mempertahankan daya saing, lanjut Chan, pemerintah akan menggunakan kebijakan lain di luar pengenaan tarif pajak rendah. Apalagi, terdapat kemungkinan pemberian keringanan tarif pajak belum tentu efektif dalam mendorong investasi.

Rencana pengenaan tarif pajak korporasi minimum global telah tertuang dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang dirancang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Apabila negosiasi berjalan lancar, OECD sejak menargetkan proposal Pillar 2 serta Pillar 1: Unified Approach bisa disepakati pada pertengahan tahun ini. Dengan disepakatinya tarif pajak minimum global, penurunan tarif pajak diharapkan tidak lagi menjadi alat untuk menarik investasi.

Melalui tarif pajak korporasi minimum global, aliran modal nantinya akan ditentukan oleh faktor-faktor yang lebih substansial seperti kualitas tenaga kerja, ketersediaan infrastruktur, dan faktor-faktor lainnya di luar aspek perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif