HONG KONG

Tak Lagi Kenakan Tarif Pajak Rendah, Hong Kong Siap Cari Alternatif

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 14:00 WIB
Tak Lagi Kenakan Tarif Pajak Rendah, Hong Kong Siap Cari Alternatif

Hong Kong Financial Secretary Paul Chan. (foto: infog.gov.hk)

HONG KONG, DDTCNews – Kesepakatan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15% diperkirakan akan memengaruhi kebijakan pajak yang ditawarkan Pemerintah Hongkong kepada para sektor usaha.

Hong Kong Financial Secretary Paul Chan mengatakan pemerintah memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk mengembangkan sektor-sektor usaha tertentu. Ke depan, pemerintah mungkin akan menahan diri untuk memberikan tarif pajak rendah.

"Hong Kong akan melaksanakan BEPS 2.0 sesuai dengan konsensus dan akan berusaha mengurangi beban perusahaan yang terdampak. Kami berupaya untuk terus meningkatkan iklim bisnis dan daya saing Hong Kong," katanya seperti dilansir straitstimes.com, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk mempertahankan daya saing, lanjut Chan, pemerintah akan menggunakan kebijakan lain di luar pengenaan tarif pajak rendah. Apalagi, terdapat kemungkinan pemberian keringanan tarif pajak belum tentu efektif dalam mendorong investasi.

Rencana pengenaan tarif pajak korporasi minimum global telah tertuang dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang dirancang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Apabila negosiasi berjalan lancar, OECD sejak menargetkan proposal Pillar 2 serta Pillar 1: Unified Approach bisa disepakati pada pertengahan tahun ini. Dengan disepakatinya tarif pajak minimum global, penurunan tarif pajak diharapkan tidak lagi menjadi alat untuk menarik investasi.

Melalui tarif pajak korporasi minimum global, aliran modal nantinya akan ditentukan oleh faktor-faktor yang lebih substansial seperti kualitas tenaga kerja, ketersediaan infrastruktur, dan faktor-faktor lainnya di luar aspek perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra