KANADA

Tak Lagi Ikuti Inflasi, Tarif Cukai Minol di Negara Ini Hanya Naik 2%

Vallencia | Minggu, 02 April 2023 | 14:00 WIB
Tak Lagi Ikuti Inflasi, Tarif Cukai Minol di Negara Ini Hanya Naik 2%

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah federal Kanada akan menaikkan tarif cukai atas bir, minuman anggur, dan minuman keras sebesar 2% atau lebih rendah dari seharusnya sebesar 6,3%. Kenaikan tarif tersebut berlaku mulai 1 April 2023.

Di Kanada, tarif cukai bir, minuman anggur, dan minuman keras biasanya naik secara otomatis setiap tahun. Kenaikan tarif cukai minuman beralkohol tersebut akan disesuaikan dengan laju inflasi di negara tersebut.

“Namun, untuk tahun ini saja, penyesuaian tarif cukai untuk produk alkohol hanya akan naik 2% yang berlaku mulai 1 April 2023,” sebut pemerintah Kanada seperti dilansir just-drinks.com, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Awalnya, tarif cukai minuman beralkohol seharusnya dinaikkan sebesar 6,3% sesuai dengan angka inflasi. Apabila terealisasi, kenaikan tarif cukai minuman beralkohol tersebut mencetak rekor tertinggi di Kanada dalam 40 tahun terakhir.

Kenaikan tarif cukai sebesar 2% itu disambut baik para pemangku kepentingan, seperti Beer Canada, Wine Growers Canada, dan Spirits Canada. CEO Wine Growers Canada Dan Paszkowski bahkan memuji pemerintah atas komitmennya terhadap industri anggur.

“Wine Growers Canada mengapresiasi keputusan pemerintah atas komitmen mereka terhadap industri anggur Kanada dengan menempatkan batas tarif maksimum untuk cukai anggur [sebesar 2%] pada tahun ini,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Selain menyesuaikan tarif cukai minuman beralkohol, pemerintah juga mengambil kebijakan lainnya. Kebijakan yang dimaksud ialah penghapusan cukai alkohol yang dikenakan terhadap bir yang tidak mengandung alkohol.

Sementara itu, CEO Spirits Canada Jan Westcott berharap kenaikan tarif cukai sebesar 2% tersebut dapat berlaku selama 2 tahun. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung industri minuman beralkohol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha