INSENTIF PAJAK

Tak Kunjung Investasi, Wajib Pajak Penerima Tax Holiday Dipanggil

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Februari 2021 | 14:03 WIB
Tak Kunjung Investasi, Wajib Pajak Penerima Tax Holiday Dipanggil

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memanggil wajib pajak badan yang hingga saat ini masih belum merealisasikan investasi meski sudah mendapatkan insentif tax holiday dari pemerintah pusat.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan hingga saat ini, baru ada 3 wajib pajak badan yang mulai merealisasikan investasi setelah mendapatkan tax holiday. Sementara 80 wajib pajak badan yang lain tak kunjung merealisasikan investasinya.

"Sekarang ini kami lagi panggil dan cek apa masalah dari perusahaan-perusahaan ini sehingga mereka belum jalankan investasinya," ujar Bahlil, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Menurut Bahlil, dengan kemudahan pemberian insentif dan fasilitas pajak dari pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, seharusnya investasi yang menjadi komitmen korporasi bisa lebih mudah direalisasikan dibandingkan dengan pada masa-masa sebelumnya.

"Setelah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP-nya sudah keluar, kami akan coba untuk berkoordinasi dengan teman pengusaha supaya kita saling tahu apa masalahnya dan kita cari solusinya," ujar Bahlil.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat fasilitas tax holiday telah diberikan kepada 82 wajib pajak. Total rencana investasi dari 82 wajib pajak tersebut mencapai Rp1.261,2 triliun.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Namun demikian, hingga Oktober 2020 tercatat hanya 3 wajib pajak yang telah merealisasikan rencana investasinya. Nilai investasi yang sudah direalisasikan juga tercatat baru mencapai Rp27,15 triliun.

Dengan pendelegasian kewenangan pemberian tax holiday dari Ditjen Pajak (DJP) kepada BKPM, Bahlil berkomitmen untuk mendorong pemanfaatan fasilitas tax holiday.

Melalui Peraturan BKPM 7/2020, BKPM telah memperluas cakupan bidang usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas tax holiday dari 174 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 185 KBLI. Bahlil mengatakan cakupan tax holiday masih akan diperluas menjadi 253 bidang usaha.

"Ini semua kami dorong dalam rangka teman-teman investor dari dalam dan luar negeri bisa memanfaatkan dan bisa mengeksekusi investasinya," ujar Bahlil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN