MAURITIUS

Tak Ingin Disebut Negara 'Tax Haven'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2016 | 10:37 WIB
Tak Ingin Disebut Negara 'Tax Haven'

PORT LOUIS, DDTCNews – Pada 16 Desember lalu, Komisi Jasa Keuangan Mauritius (FSC) dan Lembaga Promosi Jasa Keuangan (FSPA) mengecam Oxfam policy paper yang menyatakan bahwa negara Mauritius sebagai surga pajak atau dikenal dengan nama tax haven.

FSC dan FSPA mengatakan hal tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengklaim bahwa Mauritius sebagai negara tax haven. Pasalnya, Mauritius telah mengadopsi semua standar perpajakan yang telah diakui secara internasional dan juga turut menerapkan kebijakan transparansi dan pertukaran informasi.

“Mauritius telah berkomitmen untuk pelaksanaan awal pelaporan standar umum dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis, seperti yang dikembangkan oleh OECD. Tidak hanya itu, pada Juni 2015 lalu, Mauritius juga menandatangani Konvensi Multilateral tentang Bantuan Administratif Timbal Balik dalam Masalah Pajak dari OECD,” ungkap pernyataan FSC.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

FSC juga mencatat Mauritius adalah negara Afrika pertama yang menandatangi perjanjian antar pemerintah dengan Amerika Serikat untuk mengimplementasi pelaksanaan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).

Selain itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, Senin (26/12), baru-baru ini Mauritius telah berkomitmen untuk melaksanakan Aksi BEPS OECD dan berinisiatif untuk melakukan pertukaran informasi mengenai beneficial ownership.

FSC dan FSPA menambahkan Mauritius tetap menjadi anggota aktif dari Grup Anti Pencucian Uang, yang tujuannya adalah untuk memerangi pencucian uang di Afrika Timur dan Afrika Selatan dengan mengimplementasikan rekomendasi Financial Action Task Force.

Baca Juga:
Dianggap Merugikan, Rusia Akhirnya Masuk Daftar Hitam Suaka Pajak

“Dengan demikian, Mauritius selalu berada di garis depan dalam perang melawan penggelapan pajak internasional dan tindakan malpraktik lainnya,” tandas FSC.

FSC dan FSPA menegaskan rezim fiskal di Mauritius kiini telah didukung oleh sistem yang transparan. Tidak hanya itu, saat ini Mauritius juga menyediakan kesempatan yang sama dan bracket pajak yang kompetitif untuk bisnis dan individu pada tarif 15%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra