BUENOS AIRES, DDTCNews – Program amnesti pajak di Argentina yang telah berakhir pada 31 Maret 2017 lalu terbilang sukses membawa penerimaan tambahan bagi negara yang dijuluki sebagai negeri tango ini. Kementerian Keuangan Argentia mencatat, total aset yang dideklarasikan hingga akhir pelaksanaan program mencapai US$116,8 miliar atau Rp1.556 triliun.
Menteri Keuangan Argentina Nicolás Dujovne mengatakan amnesti pajak di Argentina terbilang lebih sukses dalam hal aset yang diungkapkan jika dibandingkan dengan negara lainnya seperti Brazil, Chili, Meksiko dan Indonesia yang juga menerapkan program amnesti pajak baru-baru ini.
“Keberhasilan ini didorong dengan adanya kepercayaan yang tinggi baik dari warga Argentina sendiri maupun pemerintah untuk menyukseskan program amnesti pajak,” ungkapnya dalam konferensi pers untuk mengumumkan hasil amnesti pajak, Selasa (4/4).
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan Argentina, program amnesti pajak ini berhasil membawa 254.700 wajib pajak untuk mendeklarasikan hartanya, dengan rincian 96% dari total merupakan wajib pajak orang pribadi dan 4%-nya menerupakan wajib pajak badan.
Dari total US$116,8 miliar aset yang dideklarasikan, sekitar US$93,3 miliar atau Rp1.239 triliun merupakan aset yang dideklarasikan dari luar negeri. Sementara, realisasi penerimaan yang berasal dari pajak dan denda sebesar US$9,6 miliar atau sekitar Rp127,5 triliun.
Berdasarkan ketentuan dari program amnesti pajak Argentina, warga Argentina yang tidak melaporkan asetnya dapat terhindar dari penuntutan dengan cara menyatakan asetnya selain real estate dan membayar denda sebesar 10% hingga 31 Desember 2016, tanpa harus melakukan repatriasi aset. Sementara, tarif akan meningkat menjadi 15% untuk periode 1 Januari – 31 Maret 2017.
“Sementara itu, untuk aset real estate akan dikenakan denda sebesar 5%, dan tarif tersebut tidak berubah dari awal hingga akhir periode,” ucap Dujovne.
Menurut Jorge Gebhardt dari Aguirre Saravia & Gebhardt Abogados, terdapat dua alasan yang membuat tax amnesty di Argentina ini terbilang sukses. Pertama, aturan pemerintah yang tidak mewajibkan repatriasi atau membawa uang kembali ke Argentina bagi wajib pajak yang akan mendeklarasikan asetnya yang berada di luar negeri.
Kedua, jumlah tarif tebusan yang dinilai cukup rendah jika dibandingkan dengan Meksiko dan Brazil. Kedua faktor tersebut, lanjut Jorge dinilai sangat menguntungkan dan menarik wajib pajak untuk mau berpartisipasi untuk mengikuti program amnesti pajak.
Adapun terkait dengan opsi investasi yang disalurkan dalam bentuk obligasi pemerintah, seperti dilansir dalam Tax Notes Internasional, hanya sekitar 2% dari jumlah wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak menginvestasikan asetnya ke dalam bentuk obligasi pemerintah.
Rendahnya jumlah wajib pajak yang memilih obligasi pemerintah tersebut lantaran dari sudut pandang investasi, pilihan obligasi pemerintah tersebut dinilai tidak menarik. Sebab, dengan jumlah tenor yang lebih lama yaitu 4 – 7 tahun, return yang akan diterima juga terbilang rendah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.