ARGENTINA

Tak Hanya RI, Tax Amnesty di Sini Juga Sukses Besar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 11:19 WIB
Tak Hanya RI, Tax Amnesty di Sini Juga Sukses Besar

BUENOS AIRES, DDTCNews – Program amnesti pajak di Argentina yang telah berakhir pada 31 Maret 2017 lalu terbilang sukses membawa penerimaan tambahan bagi negara yang dijuluki sebagai negeri tango ini. Kementerian Keuangan Argentia mencatat, total aset yang dideklarasikan hingga akhir pelaksanaan program mencapai US$116,8 miliar atau Rp1.556 triliun.

Menteri Keuangan Argentina Nicolás Dujovne mengatakan amnesti pajak di Argentina terbilang lebih sukses dalam hal aset yang diungkapkan jika dibandingkan dengan negara lainnya seperti Brazil, Chili, Meksiko dan Indonesia yang juga menerapkan program amnesti pajak baru-baru ini.

“Keberhasilan ini didorong dengan adanya kepercayaan yang tinggi baik dari warga Argentina sendiri maupun pemerintah untuk menyukseskan program amnesti pajak,” ungkapnya dalam konferensi pers untuk mengumumkan hasil amnesti pajak, Selasa (4/4).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan Argentina, program amnesti pajak ini berhasil membawa 254.700 wajib pajak untuk mendeklarasikan hartanya, dengan rincian 96% dari total merupakan wajib pajak orang pribadi dan 4%-nya menerupakan wajib pajak badan.

Dari total US$116,8 miliar aset yang dideklarasikan, sekitar US$93,3 miliar atau Rp1.239 triliun merupakan aset yang dideklarasikan dari luar negeri. Sementara, realisasi penerimaan yang berasal dari pajak dan denda sebesar US$9,6 miliar atau sekitar Rp127,5 triliun.

Berdasarkan ketentuan dari program amnesti pajak Argentina, warga Argentina yang tidak melaporkan asetnya dapat terhindar dari penuntutan dengan cara menyatakan asetnya selain real estate dan membayar denda sebesar 10% hingga 31 Desember 2016, tanpa harus melakukan repatriasi aset. Sementara, tarif akan meningkat menjadi 15% untuk periode 1 Januari – 31 Maret 2017.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

“Sementara itu, untuk aset real estate akan dikenakan denda sebesar 5%, dan tarif tersebut tidak berubah dari awal hingga akhir periode,” ucap Dujovne.

Menurut Jorge Gebhardt dari Aguirre Saravia & Gebhardt Abogados, terdapat dua alasan yang membuat tax amnesty di Argentina ini terbilang sukses. Pertama, aturan pemerintah yang tidak mewajibkan repatriasi atau membawa uang kembali ke Argentina bagi wajib pajak yang akan mendeklarasikan asetnya yang berada di luar negeri.

Kedua, jumlah tarif tebusan yang dinilai cukup rendah jika dibandingkan dengan Meksiko dan Brazil. Kedua faktor tersebut, lanjut Jorge dinilai sangat menguntungkan dan menarik wajib pajak untuk mau berpartisipasi untuk mengikuti program amnesti pajak.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Adapun terkait dengan opsi investasi yang disalurkan dalam bentuk obligasi pemerintah, seperti dilansir dalam Tax Notes Internasional, hanya sekitar 2% dari jumlah wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak menginvestasikan asetnya ke dalam bentuk obligasi pemerintah.

Rendahnya jumlah wajib pajak yang memilih obligasi pemerintah tersebut lantaran dari sudut pandang investasi, pilihan obligasi pemerintah tersebut dinilai tidak menarik. Sebab, dengan jumlah tenor yang lebih lama yaitu 4 – 7 tahun, return yang akan diterima juga terbilang rendah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi