BANDA ACEH

Tak Hanya Pajak, Tagihan Listrik dan Air Juga Diminta Diringankan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 Maret 2020 | 14:22 WIB
Tak Hanya Pajak, Tagihan Listrik dan Air Juga Diminta Diringankan

Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. (foto: PN Banda Aceh)

BANDA ACEH, DDTCNews—Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh meminta pemerintah daerah tidak memungut pajak pada pelaku usaha pariwisata selama masa tanggap darurat virus corona atau Covid-19.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASPPI Aceh Azwani Awi mengatakan seluruh usaha pariwisata di Aceh ditutup selama masa tanggap darurat Covid-19. Kebijakan penutupan ini sangat memengaruhi pendapatan dari pengusaha pariwisata.

“Kami harap langkah [penutupan usaha pariwisata] ini juga harus disertai dengan kebijakan untuk tidak memungut pajak terhadap para pelaku usaha pariwisata,” ujar Azwani di Aceh, Senin (24/3/2020)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Aznawi menegaskan ASPPI tidak menentang kebijakan penutupan, dan justru mendukung agar penyebaran COVID-19 tidak meluas. Dia menyadari kebijakan serupa telah dilakukan oleh negara lain, dan terbukti efektif menekan angka persebaran COVID-19.

“Kami mendukung regulasi ini, langkah serupa juga dilakukan pemerintah di negara lain sebelum pada akhirnya ada yang memberlakukan penguncian diri atau lockdown,” tutur Aznawi.

Selain perihal pajak, Aznawi juga mengusulkan PT PLN dan PT PDAM untuk memberikan keringanan pada pelaku usaha pariwisata. Dengan demikian, beban tagihan yang ditanggung pelaku usaha dapat diminimalisir.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, keringanan tagihan dari PLN dan PDAM akan signifikan meringankan kondisi aliran kas dari para pelaku usaha pariwisata di tengah instruksi Pemkot Aceh yang menutup pusat-pusat keramaian.

“Kami berharap PLN maupun PDAM memberikan keringanan bagi pelaku usaha pariwisata. Sebab, selama masa tanggap darurat COVID-19, semua usaha pariwisata dipastikan kolaps," ujar Azwani, seperti dilansir Antara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2020 | 18:00 WIB

Memang perlu diberikan keringanan untuk air dan listrik mengingat keduanya sudah jadi kebutuhan pokok. Namun, perlu ditinjau juga siapa saja yang berhak sehingga tidak ada penurunan drastis.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?