Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand resmi melonggarkan ketentuan yang mengatur produksi minuman beralkohol (minol).
Juru Bicara Pemerintah Anucha Burapachaisri mengatakan kabinet telah menyetujui revisi peraturan menteri mengenai ketentuan produksi minuman beralkohol. Dia juga menegaskan kebijakan ini tidak akan memengaruhi pungutan cukai.
"Revisi peraturan ini sudah mulai berlaku untuk mempromosikan persaingan yang sehat dalam bisnis minuman beralkohol," katanya, dikutip pada Kamis (3/11/2022).
Anucha mengatakan pemerintah telah menghapus persyaratan modal terdaftar senilai minimal THB10 juta atau Rp4,15 miliar agar sebuah usaha memperoleh lisensi memproduksi bir, anggur, anggur bersoda, dan minuman beralkohol. Kemudian, persyaratan untuk produksi bir minimum 100.000 liter per tahun juga dihapus.
Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan untuk mendirikan penyulingan kecil dan menengah dan bagi individu yang berusia di atas 20 tahun, serta badan hukum mendapatkan lisensi untuk memproduksi minuman beralkohol bukan untuk tujuan komersial.
Wakil Perdana Menteri Wissanu Krea-ngam mengakui keputusan kabinet kali ini dimaksudkan untuk menggagalkan RUU Liberalisasi Minuman Beralkohol yang diusung partai oposisi. Menurutnya, kebijakan pemerintah pada saat ini sudah sangat menguntungkan bagi pelaku usaha.
"RUU itu tidak diperlukan lagi," ujarnya dilansir thaipbsworld.com.
Minuman beralkohol menjadi salah satu dari 19 jenis barang dan jasa yang dikenakan cukai di Thailand. RUU Liberalisasi Minuman Beralkohol diusulkan partai Move Forward untuk mematahkan dominasi industri besar dalam memproduksi minuman beralkohol, serta memberikan kesempatan industri kecil masuk ke sektor tersebut.
Adapun pada saat ini, RUU Liberalisasi Minuman Beralkohol sedang memasuki tahap pembahasan tingkat II di DPR. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.