THAILAND

Tak Ganggu Penerimaan Cukai, Thailand Longgarkan Syarat Produksi Minol

Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 11:00 WIB
Tak Ganggu Penerimaan Cukai, Thailand Longgarkan Syarat Produksi Minol

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand resmi melonggarkan ketentuan yang mengatur produksi minuman beralkohol (minol).

Juru Bicara Pemerintah Anucha Burapachaisri mengatakan kabinet telah menyetujui revisi peraturan menteri mengenai ketentuan produksi minuman beralkohol. Dia juga menegaskan kebijakan ini tidak akan memengaruhi pungutan cukai.

"Revisi peraturan ini sudah mulai berlaku untuk mempromosikan persaingan yang sehat dalam bisnis minuman beralkohol," katanya, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Anucha mengatakan pemerintah telah menghapus persyaratan modal terdaftar senilai minimal THB10 juta atau Rp4,15 miliar agar sebuah usaha memperoleh lisensi memproduksi bir, anggur, anggur bersoda, dan minuman beralkohol. Kemudian, persyaratan untuk produksi bir minimum 100.000 liter per tahun juga dihapus.

Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan untuk mendirikan penyulingan kecil dan menengah dan bagi individu yang berusia di atas 20 tahun, serta badan hukum mendapatkan lisensi untuk memproduksi minuman beralkohol bukan untuk tujuan komersial.

Wakil Perdana Menteri Wissanu Krea-ngam mengakui keputusan kabinet kali ini dimaksudkan untuk menggagalkan RUU Liberalisasi Minuman Beralkohol yang diusung partai oposisi. Menurutnya, kebijakan pemerintah pada saat ini sudah sangat menguntungkan bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"RUU itu tidak diperlukan lagi," ujarnya dilansir thaipbsworld.com.

Minuman beralkohol menjadi salah satu dari 19 jenis barang dan jasa yang dikenakan cukai di Thailand. RUU Liberalisasi Minuman Beralkohol diusulkan partai Move Forward untuk mematahkan dominasi industri besar dalam memproduksi minuman beralkohol, serta memberikan kesempatan industri kecil masuk ke sektor tersebut.

Adapun pada saat ini, RUU Liberalisasi Minuman Beralkohol sedang memasuki tahap pembahasan tingkat II di DPR. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN