KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Tak Cuma Kumpulkan Data, Petugas Pajak Juga Tag Lokasi di Google Maps

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 14:30 WIB
Tak Cuma Kumpulkan Data, Petugas Pajak Juga Tag Lokasi di Google Maps

Tim dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara saat melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

MALINAU, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, terus melakukan kegiatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau, Kalimantan Utara belum lama ini.

Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan menyampaikan pendataan lapangan yang dilakukan petugas kali ini berbeda dibanding bulan-bulan sebelumnya. Tim KP2KP Malinau kali ini mendata wajib pajak dengan potensi pajak yang cukup besar sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018.

"Sebelumnya, tim KP2KP sudah melakukan pengumpulan target toko-toko yang berpotensi besar, yakni toko handphone, jual beli motor bekas, hingga apotek," ujar Andika dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menariknya, kegiatan kunjungan lapangan ini tak sekadar pengumpulan data saja. Petugas pajak juga melakukan tagging lokasi usaha di Google Maps. Tagging lokasi dilakukan untuk mempermudah tim atau Account Representative (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb di Kota Tarakan untuk melakukan kunjungan ulang serta menindaklanjuti data yang perpajakan yang ada.

Kegiatan kunjungan lapangan kali ini dilakukan selama 2 jam. Tim KP2KP Malinau berhasil mengunjungi 7 toko yang berpotensi besar dalam penerimaan pajak. Salah satu lokasi yang didatangi adalah toko handphone yang ternyata memiliki cabang di Kabupaten Berau dan Kabupaten Tanjung Selor. Sayangnya, wajib pajak terindikasi tidak melakukan pembayaran pajak secara wajar.

Tim KP2KP Malinau memanfaatkan momen kunjungan lapangan tersebut untuk menjelaskan kewajiban perpajakan kepada 'kepala' toko.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Selain pelaporan pajak tiap tahun, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dengan tarif 0,5% dikalikan dengan penghasilan kotor atau omzet," jelas Ghani Zulfikar, salah satu pelaksana KP2KP Malinau.

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?