KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Tak Cuma Kumpulkan Data, Petugas Pajak Juga Tag Lokasi di Google Maps

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 14:30 WIB
Tak Cuma Kumpulkan Data, Petugas Pajak Juga Tag Lokasi di Google Maps

Tim dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara saat melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

MALINAU, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, terus melakukan kegiatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau, Kalimantan Utara belum lama ini.

Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan menyampaikan pendataan lapangan yang dilakukan petugas kali ini berbeda dibanding bulan-bulan sebelumnya. Tim KP2KP Malinau kali ini mendata wajib pajak dengan potensi pajak yang cukup besar sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018.

"Sebelumnya, tim KP2KP sudah melakukan pengumpulan target toko-toko yang berpotensi besar, yakni toko handphone, jual beli motor bekas, hingga apotek," ujar Andika dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menariknya, kegiatan kunjungan lapangan ini tak sekadar pengumpulan data saja. Petugas pajak juga melakukan tagging lokasi usaha di Google Maps. Tagging lokasi dilakukan untuk mempermudah tim atau Account Representative (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb di Kota Tarakan untuk melakukan kunjungan ulang serta menindaklanjuti data yang perpajakan yang ada.

Kegiatan kunjungan lapangan kali ini dilakukan selama 2 jam. Tim KP2KP Malinau berhasil mengunjungi 7 toko yang berpotensi besar dalam penerimaan pajak. Salah satu lokasi yang didatangi adalah toko handphone yang ternyata memiliki cabang di Kabupaten Berau dan Kabupaten Tanjung Selor. Sayangnya, wajib pajak terindikasi tidak melakukan pembayaran pajak secara wajar.

Tim KP2KP Malinau memanfaatkan momen kunjungan lapangan tersebut untuk menjelaskan kewajiban perpajakan kepada 'kepala' toko.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

"Selain pelaporan pajak tiap tahun, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dengan tarif 0,5% dikalikan dengan penghasilan kotor atau omzet," jelas Ghani Zulfikar, salah satu pelaksana KP2KP Malinau.

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN