KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Tak Cuma Kumpulkan Data, Petugas Pajak Juga Tag Lokasi di Google Maps

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 14:30 WIB
Tak Cuma Kumpulkan Data, Petugas Pajak Juga Tag Lokasi di Google Maps

Tim dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara saat melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

MALINAU, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, terus melakukan kegiatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak. Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau, Kalimantan Utara belum lama ini.

Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan menyampaikan pendataan lapangan yang dilakukan petugas kali ini berbeda dibanding bulan-bulan sebelumnya. Tim KP2KP Malinau kali ini mendata wajib pajak dengan potensi pajak yang cukup besar sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018.

"Sebelumnya, tim KP2KP sudah melakukan pengumpulan target toko-toko yang berpotensi besar, yakni toko handphone, jual beli motor bekas, hingga apotek," ujar Andika dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Menariknya, kegiatan kunjungan lapangan ini tak sekadar pengumpulan data saja. Petugas pajak juga melakukan tagging lokasi usaha di Google Maps. Tagging lokasi dilakukan untuk mempermudah tim atau Account Representative (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb di Kota Tarakan untuk melakukan kunjungan ulang serta menindaklanjuti data yang perpajakan yang ada.

Kegiatan kunjungan lapangan kali ini dilakukan selama 2 jam. Tim KP2KP Malinau berhasil mengunjungi 7 toko yang berpotensi besar dalam penerimaan pajak. Salah satu lokasi yang didatangi adalah toko handphone yang ternyata memiliki cabang di Kabupaten Berau dan Kabupaten Tanjung Selor. Sayangnya, wajib pajak terindikasi tidak melakukan pembayaran pajak secara wajar.

Tim KP2KP Malinau memanfaatkan momen kunjungan lapangan tersebut untuk menjelaskan kewajiban perpajakan kepada 'kepala' toko.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

"Selain pelaporan pajak tiap tahun, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dengan tarif 0,5% dikalikan dengan penghasilan kotor atau omzet," jelas Ghani Zulfikar, salah satu pelaksana KP2KP Malinau.

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu