KOTA BEKASI

Tak Capai Target, Lurah & Camat Ini Dapat Bendera Hitam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 12:04 WIB
Tak Capai Target, Lurah & Camat Ini Dapat Bendera Hitam

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terpaksa harus memberikan bendera hitam kepada tiga lurah dan camat yang menerima predikat sebagai pengumpul pajak bumi dan bangunan (PBB) terendah sepanjang 2016 di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan camat dan lurah yang gagal meraih target diberikan bendera hitam sebagai tanda masih lemahnya sistem koordinasi antarpemangku kebijakan dalam pengumpulan PBB 2016.

“Pemberian bendera hitam tersebut sebagai bentuk penyemangat Kecamatan dan Kelurahan untuk mengejar PAD yang berasal dari sektor PBB. Saya harap dengan ini, kecamatan dan kelurahan yang target capaian pendapatannya PBB belum maksimal dapat lebih baik lagi dalam kinerjanya,” katanya, Senin (20/3).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ketiga kecamatan yang meraih setoran PBB tertinggi adalah Kecamatan Jati Sampurna dengan capaian Rp12,5 miliar atau 93,67%, Kecamatan Pondok Gede Rp9,3 miliar atau 95,87%, dan Kecamatan Rawa Lumbu sebesar Rp13,1 miliar atau 97,30% dari target tahun lalu. Untuk tiga kelurahan yang juga mendapat bendera hitam, yakni Kelurahan Jakasetia, Margajaya dan Kelurahan Harapan Mulya.

Pemberian bendera hitam langsung diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji pada saat apel pagi berlangsung pada Senin lalu. Selain memberikan bendera hitam, Pemkot Bekasi juga mengeluarkan surat peringatan bagi Kecamatan dan Kelurahan tersebut.

Tak hanya memberikan 'hukuman', pada saat yang sama, Pemkot juga memberikan penghargaan bagi lurah dan camat yang berhasil mengumpulkan PBB dengan raihan tertinggi.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Ketiga kecamatan itu antara lain Kecamatan Pondok Melati meraih perolehan tertinggi sebanyak Rp5,4 miliar atau 108,85% dari target. Selanjutnya, Kecamatan Bekasi Selatan menempati urutan kedua dengan capaian Rp18,3 miliar atau 104,12% dan yang ketiga kecamatan Bekasi Timur sebanyak Rp9,4 miliar atau 103,69% dari target tahun lalu.

Untuk tingkat kelurahan yang realisasi penerimaan PBB tertinggi adalah Kelurahan Jatikramat, Kelurahan Padurenan dan Kelurahan Mustikajaya

“Ini reward bagi mereka yang sudah bekerja secara maksimal memenuhi beban target PAD yang bersumber dari PBB. Namun, sekaligus peringatan bagi kecamatan dan kelurahan yang belum optimal dalam peraihan PBB,” ungkap Wali Kota yang akrab disapa pepen ini.

Adapun pada 2016, seperti dilansir dari Pojok Jabar, realisasi PAD Kota Bekasi mencapai Rp1,6 triliun dan tahun ini targetnya naik menjadi Rp1,8 triliun. Dengan naiknya target ini, Pemkot Bekasi berharap para lurah dan camat dapat mengajak wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini