KOTA PEKANBARU

Tak Berizin, Pemilik Gudang Diminta Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 08:38 WIB
Tak Berizin, Pemilik Gudang Diminta Lakukan Ini

PEKANBARU, DDTCNews – Tim Terpadu Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (TP3) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengambil langkah mengumpulkan seluruh pemilik gudang di Aula Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (16/8), menyusul hasil sidak yang menemukan masih banyak gudang yang tidak memiliki izin dan membayar kewajiban pajaknya.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru M. Jamil menyebutkan setelah pemilik gudang berkumpul, pemilik gudang akan diminta untuk memperlihatkan segala perizinan yang mereka miliki.

"Sudah kita siapkan Aula Kantor Walikota untuk pemilik gudang memperlihatkan perizinannya. Kita minta pemilik gudang untuk bisa hadir," kata Jamil.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Pemanggilan para pemilik gudang ini didasarkan atas hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Tim TP3 di Komplek Pergudangan Avian yang terletak di Jalan Arengka II beberapa waktu lalu.

Jamil menyampaikan para pemilik gudang harus memperlihatkan perizinan mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Gangguan (HO), Tanda Daftar Gudang (TDG), pajak reklame, Tanda Daftar Perusahaan dan perizinan lainnya.

Selain itu, seperti dilansir oleh riaupos.co, apabila ditemukan ada pemilik gudang yang perizinananya belum lengkap. Maka pihaknya akan meminta mereka untuk mengurus perizinan secara langsung.

"Kalau pemilik gudang yang izinnya belum lengkap kita minta langsung mereka mengurusnya, kita janjikan pengurusananya mudah, yang jelas kita tidak mengkaji-kaji yang lalu. Kita inginkan mereka tertib dan membayarkan kewajibannya agar PAD tidak lagi kecolongan dari sektor pergudangan untuk kedepannya," pungkas Jamil.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China