KOTA PEKANBARU

Tak Berizin, Pemilik Gudang Diminta Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 08:38 WIB
Tak Berizin, Pemilik Gudang Diminta Lakukan Ini

PEKANBARU, DDTCNews – Tim Terpadu Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (TP3) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengambil langkah mengumpulkan seluruh pemilik gudang di Aula Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (16/8), menyusul hasil sidak yang menemukan masih banyak gudang yang tidak memiliki izin dan membayar kewajiban pajaknya.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru M. Jamil menyebutkan setelah pemilik gudang berkumpul, pemilik gudang akan diminta untuk memperlihatkan segala perizinan yang mereka miliki.

"Sudah kita siapkan Aula Kantor Walikota untuk pemilik gudang memperlihatkan perizinannya. Kita minta pemilik gudang untuk bisa hadir," kata Jamil.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemanggilan para pemilik gudang ini didasarkan atas hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Tim TP3 di Komplek Pergudangan Avian yang terletak di Jalan Arengka II beberapa waktu lalu.

Jamil menyampaikan para pemilik gudang harus memperlihatkan perizinan mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Gangguan (HO), Tanda Daftar Gudang (TDG), pajak reklame, Tanda Daftar Perusahaan dan perizinan lainnya.

Selain itu, seperti dilansir oleh riaupos.co, apabila ditemukan ada pemilik gudang yang perizinananya belum lengkap. Maka pihaknya akan meminta mereka untuk mengurus perizinan secara langsung.

"Kalau pemilik gudang yang izinnya belum lengkap kita minta langsung mereka mengurusnya, kita janjikan pengurusananya mudah, yang jelas kita tidak mengkaji-kaji yang lalu. Kita inginkan mereka tertib dan membayarkan kewajibannya agar PAD tidak lagi kecolongan dari sektor pergudangan untuk kedepannya," pungkas Jamil.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan