PEMILU 2024

Tak Bakal Naikkan Tarif Pajak, TKN Prabowo: Ada Sumber Penerimaan Lain

Muhamad Wildan | Senin, 29 Januari 2024 | 14:00 WIB
Tak Bakal Naikkan Tarif Pajak, TKN Prabowo: Ada Sumber Penerimaan Lain

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Drajad Wibowo.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengeklaim capres dan cawapres yang mereka usung tidak akan meningkatkan tarif pajak jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Drajad Wibowo mengatakan pemenuhan kebutuhan penerimaan pajak bakal lebih banyak berasal dari optimalisasi dari sumber-sumber yang selama ini belum terpungut secara maksimal.

"Prabowo-Gibran tidak akan menaikkan tarif pajak. Prabowo-Gibran juga tidak akan mengejar rakyat banyak, apalagi mahasiswa, pemilik motor, tidak. Kami sudah menemukan sumber-sumber penerimaan yang seharusnya kita terima," katanya, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, lanjut Drajad, banyak kegiatan ekonomi ilegal yang merugikan negara dan seharusnya bisa direalisasikan sebagai penerimaan negara.

"Illegal economy itu dengan pendekatan tertentu, karena mereka tidak bayar pajak dan merugikan perekonomian, itu bisa kami tangani," ujar Drajad dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.

Drajad menambahkan saat ini terdapat hak negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang belum direalisasikan potensi penerimaannya. Menurutnya, ada potensi penerimaan negara senilai Rp90 triliun dari putusan-putusan tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran berencana membentuk badan penerimaan negara dalam rangka meningkatkan pendapatan negara baik pajak maupun selain pajak menjadi sebesar 23% dari PDB.

Menurut Prabowo, Indonesia seharusnya mampu meningkatkan pendapatannya mengingat negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam mampu meningkatkan rasio pendapatan ke level 16% hingga 18%.

"Apa sih bedanya kita dengan orang Thailand dan orang Vietnam, apa kita lebih bodoh atau apa masalahnya? If they can do it, we must also do it," tutur Prabowo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN