MUSTAFA KEMAL ATATURK:

'Tak Ada Kemerdekaan Politik Tanpa Kemerdekaan Ekonomi'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 16:45 WIB
'Tak Ada Kemerdekaan Politik Tanpa Kemerdekaan Ekonomi'

Pendiri Republik Turki Mustafa Kemal sesaat sebelum menuju podium di Kongres Ekonomi Izmir, Turki, Februari 1923

IZMIR, akhir musim dingin, 1923. Mustafa Kemal bangkit dari kursi. Ia lalu berdiri di podium. Suaranya menggeletar. “Tak ada kemerdekaan politik tanpa kemerdekaan ekonomi. Kedaulatan nasional harus didukung kedaulatan keuangan,” katanya disambut tepuk tangan yang bergemuruh.

Turki pada awal era 20-an itu adalah Turki yang berlari. Lebih dari 1.000 orang delegasi dari seluruh penjuru negeri berkumpul di sebuah kota di ujung barat Anatolia untuk sebuah harapan besar tentang satu nasion yang baru, melalui sebuah kongres yang menentukan haluan baru kebijakan ekonomi.

“Tak peduli sebesar apapun kemenangan politik dan militer yang sudah kita peroleh, ia tidak akan bisa bertahan selama kita belum mengenakan mahkota kemenangan ekonomi. Dan kemenangan ekonomi itu tidak akan kita dapatkan selama kita jadi negara koloni!” tandas Mustafa.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Suara Bapak Bangsa Turki Modern itu bergema hingga 2.500 km ke arah barat laut Izmir, ke sebuah kota kecil bernama Lausanne, di mana pada saat yang sama para wakil Gerakan Nasional Turki tengah berunding dengan Blok Sekutu guna mengubah traktat yang sebelumnya diteken Sultan Mehmed VI.

“Apa itu negara koloni? Dia adalah negara yang tidak bisa menarik pajak dari orang asing, negara yang tidak berdaulat untuk menerapkan tarif bea masuknya sendiri, negara yang tidak bisa memberlakukan hukumnya kepada orang asing, dan negara yang tidak bisa disebut negara merdeka!” pekik Mustafa.

Sejarah menunjukkan, setelah 5 tahun mengangkat senjata melawan gabungan kekuatan Yunani, Armenia, Perancis, Inggris dan Italia, Gerakan Nasional Turki yang dipimpin Mustafa Kemal akhirnya berhasil mendesakkan dua agenda tersebut, kemerdekaan politik sekaligus kemerdekaan ekonomi.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Praktik kapitulasi oleh Blok Sekutu terhadap Turki setelah Perjanjian Sevres (1920) yang memecah belah wilayah Kesultanan Turki Utsmani—anggota Blok Sentral bersama Jerman, Austria-Hongaria, dan Bulgaria yang menyerah kepada Sekutu pada 1918—berakhir dengan Perjanjian Lausanne (1923).

Dengan perjanjian baru itu pula, sebuah negara baru pun lahir. Turki menjadi negara berdaulat dengan batas wilayah sendiri yang diakui, Republik Turki. Namun, sebagai gantinya, Turki harus melepaskan seluruh klaimnya terhadap sisa-sisa wilayah kekuasaan Kesultanan Turki Utsmani.

Setelah itu, Turki pun menerapkan paket kebijakan ekonomi yang dirumuskan di Izmir: Mendorong produksi dalam negeri, melarang impor barang mewah, mengakhiri monopoli tembakau, memberi insentif investasi asing, mendirikan bank, memberlakukan tax amnesty, dan mengenakan bea masuk.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sebuah agenda besar reformasi ekonomi pun dijalankan, beriringan dengan reformasi di berbagai bidang. Lalu, apakah Mustafa Kemal, sang Ataturk yang penuh kontroversi ini, berhasil mewujudkan harapan besar tentang satu nasion yang baru tadi?

“Untuk kali pertama dalam sejarah Republik, kita mengubah sistem pemerintahan kita menjadi sistem yang berdasarkan politik kerakyatan,” kata Presiden Turki 2014-2019 Recep Tayyib Erdogan, setelah referendum bersejarah yang menggusur sistem parlementer peninggalan Mustafa Kemal, April 2017. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra