MEKSIKO

Tak Ada Insentif, 18.000 Pengusaha Ancam Tidak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 14:46 WIB
Tak Ada Insentif, 18.000 Pengusaha Ancam Tidak Bayar Pajak

Ilustrasi. (radiantskies)

MEXICO CITY, DDTCNews—Pemerintah federal Meksiko menghadapi gelombang protes dari pelaku usaha di tengah pandemi Corona lantaran pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan insentif pajak untuk dunia usaha.

Gerakan protes disampaikan asosiasi pelaku usaha yang aktivitasnya terganggu dengan kebijakan karantina. Protes pelaku usaha juga makin besar manakala tidak ada insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan karantina.

“Sebanyak 18.000 anggota kami tidak akan membayar pajak federal jika pemerintah tidak memberikan relaksasi pada tahun ini,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha di Negara Bagian Durango, Mauricio Olguin dikutip Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Protes serupa datang dari pelaku usaha dari negara bagian lain seperti Tamaulipas, Durango dan daerah pariwisata resor pantai Acapulco. Bahkan, pemerintah negara bagian di Meksiko juga ikut protes atas kebijakan pemerintah federal.

Gubernur negara bagian Jalisco, Enrique Alfaro mengancam tidak menyetorkan pajak ke kas federal jika pelaku usaha tidak diperhatikan pemerintah pusat. Menurutnya, kontribusi pajak dari negara bagian jauh lebih besar dengan dana transfer yang didapatkan.

“Kegiatan ekonomi negara bagian menyumbang sebagian besar pendapatan pajak federal,” ungkapnya dilansir Yucatan Times.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Seperti diketahui, Presiden Andres Manuel Lopez Obrador menolak memberikan bantuan fiskal kepada perusahaan yang terdampak karantina. Bantuan pemerintah federal hanya diprioritaskan kepada masyarakat miskin.

Apalagi berdasarkan data pemerintah federal per Maret 2020 menyebutkan sebanyak 130.500 orang kehilangan pekerjaan di tengah pandemic Corona. Angka itu berpotensi masih terus naik lantaran ada kebijakan karantina wilayah hingga 10 Mei 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan