JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada wajib pajak.
Penyerahan secara simbolis tersebut diberikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada 100 wajib pajak di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3)) dengan total nilai jumlah pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp1 triliun.
“Kami akan kelola dengan baik dan administrasikan dengan asas keadilan. Kami harap setelah dibagikannya SPPT PBB-P2 ini kepada warga, maka kewajiban membayar PBB-P2 dapat dilakukan secara tepat waktu,” ujarnya, pekan lalu.
Ahok mengatakan akan berupaya keras untuk meminta kepada pemerintah agar rumah tempat tinggal tidak dikenakan kenaikan PBB. Namun, untuk tempat usaha akan ada kenaikan dengan nilai yang disesuaikan.
Sementara, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri mengatakan pelaksanaan acara simbolis penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2017 merupakan salah satu bentuk strategi awal dari rangkaian proses penagihan PBB-P2 dengan memprioritaskan pendekatan persuasif kepada wajib pajak potensial.
“Penyampaian SPPT merupakan proses lanjutan dari pemungutan pajak PBB setelah SPPT ditetapkan dan dicetak Badan Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Edi.
Edi menuturkan seperti dilansir dalam Berita Jakarta, penerimaan PBB-P2 tahun 2016 berhasil mencapai Rp7,02 triliun atau sekitar 98,89% dari target sebesar Rp7,1 triliun. Untuk tahun ini, pemerintah telah menaikan target penerimaan PBB-P2 menjadi Rp7,7 triliun atau memberikan kontribusi kepada penerimaan daerah DKI Jakarta sebesar 21,8%.
Untuk periode 2017, data jumlah SPPT PBB-P2 dan jumlah ketetapan PBB-P2 tahun 2017 yang diterbitkan sekitar 1,5 juta lembar dengan rincian nilainya sebagai berikut:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.