TURKI

Tahun Depan, Tarif Pajak Penghasilan Badan Bakal Dipangkas

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Tahun Depan, Tarif Pajak Penghasilan Badan Bakal Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki bakal memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun depan sebagai upaya menggenjot pemulihan ekonomi yang telah tertekan akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan pejabat dari Pemerintah Turki, tarif PPh Badan akan dipangkas dari 20% menjadi 15% hingga 18%. Selain mendorong pemulihan ekonomi, pemangkasan tarif PPh Badan juga diharapkan meningkatkan penciptaan lapangan kerja.

"Pemerintah juga akan menerapkan tarif pajak khusus bagi usaha kecil dan menengah. Untuk usaha kecil, penyusunan kebijakan penurunan tarif PPh badan sudah mendekati final," ujar pejabat dari Pemerintah Turki, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Pemerintah Turki akan menggunakan nominal omzet sebagai penentu tarif PPh badan yang dikenakan pada 2021. Tarif yang dikenakan bakal berbeda antara usaha dengan omzet di bawah TRY10 juta dan usaha dengan omzet di atas TRY10 juta (Rp18,6 miliar).

Seperti dilansir dailysabah.com, kajian penurunan tarif PPh badan sedang berjalan dan akan segera selesai dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan tarif PPh badan terbaru sudah bisa ditetapkan pada Oktober 2020.

Saat ini, Pemerintah Turki telah meningkatkan tarif PPh badan secara temporer dari 20% menjadi 22% untuk tahun pajak 2018 hingga 2020. Secara historis, rata-rata tarif PPh badan di Turki pada 1997 hingga 2020 mencapai 24,5%.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Tarif PPh badan yang dikenakan di negara tersebut cenderung fluktuatif akibat banyaknya perubahan tarif yang diterapkan. Pada 1997 hingga 1999, tarif PPh badan tercatat mencapai 30%. Pada 2000 hingga 2022, tarif PPh badan tercatat meningkat menjadi 33%.

Turki tercatat kembali menurunkan tarif PPh badan menjadi 30% pada 2003 dan menaikkan tarif menjadi 33% pada 2004. Pada 2005, tarif PPh badan diturunkan menjadi 30%. Lalu pada 2006 hingga 2017, pemerintah menerapkan tarif PPh badan sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis