TURKI

Tahun Depan, Tarif Pajak Penghasilan Badan Bakal Dipangkas

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Tahun Depan, Tarif Pajak Penghasilan Badan Bakal Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki bakal memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun depan sebagai upaya menggenjot pemulihan ekonomi yang telah tertekan akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan pejabat dari Pemerintah Turki, tarif PPh Badan akan dipangkas dari 20% menjadi 15% hingga 18%. Selain mendorong pemulihan ekonomi, pemangkasan tarif PPh Badan juga diharapkan meningkatkan penciptaan lapangan kerja.

"Pemerintah juga akan menerapkan tarif pajak khusus bagi usaha kecil dan menengah. Untuk usaha kecil, penyusunan kebijakan penurunan tarif PPh badan sudah mendekati final," ujar pejabat dari Pemerintah Turki, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah Turki akan menggunakan nominal omzet sebagai penentu tarif PPh badan yang dikenakan pada 2021. Tarif yang dikenakan bakal berbeda antara usaha dengan omzet di bawah TRY10 juta dan usaha dengan omzet di atas TRY10 juta (Rp18,6 miliar).

Seperti dilansir dailysabah.com, kajian penurunan tarif PPh badan sedang berjalan dan akan segera selesai dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan tarif PPh badan terbaru sudah bisa ditetapkan pada Oktober 2020.

Saat ini, Pemerintah Turki telah meningkatkan tarif PPh badan secara temporer dari 20% menjadi 22% untuk tahun pajak 2018 hingga 2020. Secara historis, rata-rata tarif PPh badan di Turki pada 1997 hingga 2020 mencapai 24,5%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Tarif PPh badan yang dikenakan di negara tersebut cenderung fluktuatif akibat banyaknya perubahan tarif yang diterapkan. Pada 1997 hingga 1999, tarif PPh badan tercatat mencapai 30%. Pada 2000 hingga 2022, tarif PPh badan tercatat meningkat menjadi 33%.

Turki tercatat kembali menurunkan tarif PPh badan menjadi 30% pada 2003 dan menaikkan tarif menjadi 33% pada 2004. Pada 2005, tarif PPh badan diturunkan menjadi 30%. Lalu pada 2006 hingga 2017, pemerintah menerapkan tarif PPh badan sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan