KEBIJAKAN PAJAK

Tahun Depan, PPN atas Pembelian Mobil Bekas Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 12 April 2024 | 13:00 WIB
Tahun Depan, PPN atas Pembelian Mobil Bekas Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bakal dinaikkan dari 1,1% menjadi 1,2% pada tahun depan seiring dengan dinaikkannya tarif PPN umum sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan tarif PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas tersebut sejalan dengan rencana kenaikan tarif umum PPN dari 11% menjadi 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Besaran tertentu…ditetapkan…sebesar 1,2% dari harga jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 65/2022, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Sebagai informasi, PPN sebesar 1,2% pada tahun depan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Bila PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas juga melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) lain maka pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh, PT B melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan jasa perbaikan kendaraan bermotor. Dalam kasus ini, PT B wajib memungut PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan kendaraan bermotor bekas sesuai dengan PMK 65/2022.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Untuk diperhatikan, PPN yang dipungut atas JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni menggunakan tarif umum yang tercantum dalam Pasal 7 UU PPN.

Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor yang terutang PPN dengan besaran tertentu adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025