KEBIJAKAN PAJAK

Tahun Depan, PPN atas Pembelian Mobil Bekas Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 12 April 2024 | 13:00 WIB
Tahun Depan, PPN atas Pembelian Mobil Bekas Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bakal dinaikkan dari 1,1% menjadi 1,2% pada tahun depan seiring dengan dinaikkannya tarif PPN umum sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan tarif PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas tersebut sejalan dengan rencana kenaikan tarif umum PPN dari 11% menjadi 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Besaran tertentu…ditetapkan…sebesar 1,2% dari harga jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 65/2022, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai informasi, PPN sebesar 1,2% pada tahun depan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Bila PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas juga melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) lain maka pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh, PT B melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan jasa perbaikan kendaraan bermotor. Dalam kasus ini, PT B wajib memungut PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan kendaraan bermotor bekas sesuai dengan PMK 65/2022.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diperhatikan, PPN yang dipungut atas JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni menggunakan tarif umum yang tercantum dalam Pasal 7 UU PPN.

Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor yang terutang PPN dengan besaran tertentu adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak