BINCANG ACADEMY

Tahapan Pendahuluan Pada Transaksi Pinjaman Intra-grup

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 09:07 WIB

Bincang Academy Episode ke-19.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi pinjaman intra-grup merupakan salah satu jenis transaksi yang sering dilakukan dalam suatu grup usaha. Pinjaman intra-grup adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya di dalam satu grup usaha yang sama.

Sebagaimana dengan bentuk-bentuk transaksi lainnya yang dilakukan oleh perusahaan berafiliasi, transaksi pinjaman intra-grup juga diharuskan untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Dari 5 metode transfer pricing, hanya metode comparable uncontrolled transaction (CUT) sajalah yang direkomendasikan untuk mengukur kewajaran suku bunga pinjaman.

Namun, sebelum masuk ke tahapan penentuan metode penentuan harga transfer, ada tahapan pendahuluan untuk menguji kewajaran dari latar belakang transaksi pinjaman intra-grup. 

Apa saja tahapan pendahuluan tersebut? Bagaimana pembuktian tahapan pendahuluan tersebut dipenuhi?

Pada episode ke-19 Bincang Academy ini, Manager of Transfer Pricing Services DDTC Muhammad Putrawal Utama mengangkat pembahasan Tahapan Pendahuluan untuk Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Pinjaman.

Saksikan penjelasan lengkapnya dalam video berikut:

https://youtu.be/AsZF0ih0e9Y

Subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis dan ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak terkini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah