BINCANG ACADEMY

Tahapan Pendahuluan Pada Transaksi Pinjaman Intra-grup

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 09:07 WIB

Bincang Academy Episode ke-19.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi pinjaman intra-grup merupakan salah satu jenis transaksi yang sering dilakukan dalam suatu grup usaha. Pinjaman intra-grup adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya di dalam satu grup usaha yang sama.

Sebagaimana dengan bentuk-bentuk transaksi lainnya yang dilakukan oleh perusahaan berafiliasi, transaksi pinjaman intra-grup juga diharuskan untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Dari 5 metode transfer pricing, hanya metode comparable uncontrolled transaction (CUT) sajalah yang direkomendasikan untuk mengukur kewajaran suku bunga pinjaman.

Namun, sebelum masuk ke tahapan penentuan metode penentuan harga transfer, ada tahapan pendahuluan untuk menguji kewajaran dari latar belakang transaksi pinjaman intra-grup. 

Apa saja tahapan pendahuluan tersebut? Bagaimana pembuktian tahapan pendahuluan tersebut dipenuhi?

Pada episode ke-19 Bincang Academy ini, Manager of Transfer Pricing Services DDTC Muhammad Putrawal Utama mengangkat pembahasan Tahapan Pendahuluan untuk Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Pinjaman.

Saksikan penjelasan lengkapnya dalam video berikut:

https://youtu.be/AsZF0ih0e9Y

Subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis dan ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak terkini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah