Ilustrasi.
JOMBANG, DDTCNews – Pemkab Jombang mengakui adanya kesalahan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang saat melakukan penilaian objek pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Akibat kesalahan tersebut, terdapat beberapa objek PBB-P2 yang ketetapan pajaknya naik sebesar 300% hingga 500%. Kenaikan ketetapan PBB-P2 tersebut sejalan dengan kenaikan NJOP setelah dilakukannya penilaian atas objek PBB-P2.
"Mungkin salah ketik, mungkin salah penentuan, mungkin salah hitung, sehingga nanti kami betulkan. Kami punya waktu 6 bulan hingga Juni," kata Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Hartono, dikutip pada Minggu (11/2/2024).
Oleh karena itu, lanjut Hartono, Bapenda akan seera melakukan perbaikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Dia menambahkan perbaikan SPPT itu akan dilakukan setelah melakukan pendataan massal.
"Nanti mulai bulan Mei, itu akan pendataan massal, yang akan dilakukan pihak desa," ujarnya seperti dilansir inilahmojokerto.com.
Hartono menjelaskan lonjakan ketetapan PBB pada tahun ini sepenuhnya kesalahan dari Bapenda dan bukan akibat dari pemberlakukan ketentuan pajak daerah dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Kenaikan [tarif PBB] itu tidak ada unsur [dari] pusat, tiap kabupaten beda [besaran tarif PBB], tetapi undang-undangnya sama, UU 1/2022," tutur Hartono.
Sebagai informasi, UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemda untuk mengenakan PBB dengan tarif maksimal 0,5%. Dasar pengenaan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Bagian dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak yang menjadi dasar pengenaan PBB ditetapkan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan dari objek PBB. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.