KABUPATEN JOMBANG

Tagihan PBB Melonjak Drastis, Pemda Akui Ada Kesalahan Penilaian Objek

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Februari 2024 | 09:30 WIB
Tagihan PBB Melonjak Drastis, Pemda Akui Ada Kesalahan Penilaian Objek

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews – Pemkab Jombang mengakui adanya kesalahan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang saat melakukan penilaian objek pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Akibat kesalahan tersebut, terdapat beberapa objek PBB-P2 yang ketetapan pajaknya naik sebesar 300% hingga 500%. Kenaikan ketetapan PBB-P2 tersebut sejalan dengan kenaikan NJOP setelah dilakukannya penilaian atas objek PBB-P2.

"Mungkin salah ketik, mungkin salah penentuan, mungkin salah hitung, sehingga nanti kami betulkan. Kami punya waktu 6 bulan hingga Juni," kata Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Hartono, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Oleh karena itu, lanjut Hartono, Bapenda akan seera melakukan perbaikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Dia menambahkan perbaikan SPPT itu akan dilakukan setelah melakukan pendataan massal.

"Nanti mulai bulan Mei, itu akan pendataan massal, yang akan dilakukan pihak desa," ujarnya seperti dilansir inilahmojokerto.com.

Hartono menjelaskan lonjakan ketetapan PBB pada tahun ini sepenuhnya kesalahan dari Bapenda dan bukan akibat dari pemberlakukan ketentuan pajak daerah dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kenaikan [tarif PBB] itu tidak ada unsur [dari] pusat, tiap kabupaten beda [besaran tarif PBB], tetapi undang-undangnya sama, UU 1/2022," tutur Hartono.

Sebagai informasi, UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemda untuk mengenakan PBB dengan tarif maksimal 0,5%. Dasar pengenaan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Bagian dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak yang menjadi dasar pengenaan PBB ditetapkan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan dari objek PBB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra