PROVINSI DKI JAKARTA

Tagihan PBB DKI Setelah Diskon Bisa Dicek Lewat Aplikasi Jaki

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Tagihan PBB DKI Setelah Diskon Bisa Dicek Lewat Aplikasi Jaki

Tampilan menu Jakpenda dalam aplikasi Jaki.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak DKI Jakarta sudah dapat mengecek nominal pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

Wajib pajak cukup mengunduh aplikasi Jaki di Play Store atau App Store dan mengakses menu JakPenda pada aplikasi tersebut. Nanti, wajib pajak cukup memasukkan nomor objek pajak (NOP) untuk mengetahui PBB yang terutang.

"Dari mobile apps Jaki sudah bisa melalui menu JakPenda. Bisa juga lewat web, sudah diperbaiki," ujar Kepala Subbidang Sistem Informasi Bapenda DKI Jakarta Zidni Agni Apriya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Setelah memasukkan NOP melalui JakPenda pada aplikasi Jaki, terdapat 2 menu yang muncul pada aplikasi tersebut yakni Informasi dan Tagihan serta eSPPT. Nilai PBB yang terutang dan status pembayaran PBB dapat dicek melalui menu Informasi dan Tagihan.

Nilai PBB yang akan tercantum pada aplikasi Jaki sudah turut memperhitungkan diskon PBB yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Agustus hingga September 2021 sebagaimana diatur dalam Pergub 60/2021.

Setelah mengetahui nilai PBB yang terutang, wajib pajak dapat langsung membayar PBB melalui aplikasi Jaki dengan memilih menu Konfirmasi dan Bayar. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, teller, hingga mobile banking.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon PBB sebesar 20% atas PBB tahun pajak 2021 yang dibayar oleh wajib pajak pada Agustus 2021. Bila PBB tahun pajak 2021 baru dibayar pada September, keringanan yang diberikan berkurang menjadi 15%.

Selain keringanan PBB untuk tahun pajak 2021 ada pula diskon 10% atas pokok piutang PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 yang dibayar wajib pajak pada Agustus hingga September 2021. Tak hanya diberi diskon, wajib pajak juga dibebaskan dari sanksi bunga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan