KPP PRATAMA PAREPARE

Tagih Utang Pajak, KPP Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp2,9 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Mei 2022 | 11:30 WIB
Tagih Utang Pajak, KPP Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp2,9 Miliar

Ilustrasi.

PAREPARE, DDTCNews - Juru sita pajak negara KPP Pratama Parepare menyita satu unit ruko 3 lantai sekitar Rp1,5 miliar dan tanah beserta satu unit bangunan 2 lantai di atasnya senilai Rp1,4 miliar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada 18 Mei 2022.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara mengatakan penyitaan kedua aset yang ditaksir senilai Rp2,9 miliar tersebut berjalan lancar dan disaksikan seorang pegawai KPP Pratama Parepare serta penanggung pajak.

“Penyitaan dilakukan setelah dilakukan pendekatan persuasif. Penanggung pajak bersedia untuk menyerahkan aset-asetnya untuk melunasi utang pajak dan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kegiatan penyitaan dilakukan sesuai dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Berdasarkan beleid tersebut, penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka ruko yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu mengumumkan lelang.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Yusan menegaskan tindakan penyitaan tersebut merupakan komitmen KPP Pratama Parepare untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak.

“Penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah membayar pajak,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?