KPP PRATAMA PAREPARE

Tagih Utang Pajak, KPP Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp2,9 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Mei 2022 | 11:30 WIB
Tagih Utang Pajak, KPP Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp2,9 Miliar

Ilustrasi.

PAREPARE, DDTCNews - Juru sita pajak negara KPP Pratama Parepare menyita satu unit ruko 3 lantai sekitar Rp1,5 miliar dan tanah beserta satu unit bangunan 2 lantai di atasnya senilai Rp1,4 miliar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada 18 Mei 2022.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara mengatakan penyitaan kedua aset yang ditaksir senilai Rp2,9 miliar tersebut berjalan lancar dan disaksikan seorang pegawai KPP Pratama Parepare serta penanggung pajak.

“Penyitaan dilakukan setelah dilakukan pendekatan persuasif. Penanggung pajak bersedia untuk menyerahkan aset-asetnya untuk melunasi utang pajak dan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kegiatan penyitaan dilakukan sesuai dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Berdasarkan beleid tersebut, penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka ruko yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu mengumumkan lelang.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yusan menegaskan tindakan penyitaan tersebut merupakan komitmen KPP Pratama Parepare untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak.

“Penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah membayar pajak,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN