KPP PRATAMA BOYOLALI

Tagih Utang Pajak, KPP Sita 2 Mobil Box Senilai Rp 200 Juta

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 November 2023 | 15:30 WIB
Tagih Utang Pajak, KPP Sita 2 Mobil Box Senilai Rp 200 Juta

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset penunggak pajak berupa 2 unit mobil box senilai Rp200 juta yang berlokasi di Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali pada 6 November 2023.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Boyolali Kotot Wahtopo mengatakan penyitaan merupakan tindakan untuk menguasai barang penunggak pajak guna dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

“Untuk mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif guna menumbuhkan komitmen penunggak pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Apabila penunggak pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam 14 hari (setelah dilakukan penyitaan aset) maka 2 mobil box yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Penyitaan aset juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera, baik bagi penunggak pajak itu sendiri maupun wajib pajak lainnya yang belum patuh. Selain itu, penyitaan dapat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara