KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tagih Tunggakan Pajak, Saldo Rekening WP Dipindahbukukan ke Kas Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 12:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Saldo Rekening WP Dipindahbukukan ke Kas Negara

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat berkoordinasi dengan Bank BCA guna menindaklanjuti proses penyitaan atas aset penanggung pajak berinisial HS yang tersimpan di bank pada 6 Januari 2023.

KPP Pratama Denpasar Barat menyebut HS memiliki tunggakan pajak hingga Rp4,6 miliar. Setelah melalui berbagai tahapan, KPP akhirnya mencabut pemblokiran 5 rekening milik penanggung pajak disertai dengan proses pemindahbukuan (Pbk) saldo ke kas negara.

“Pada pelaksanaannya, petugas pajak menyampaikan surat tugas yang dilampiri dengan beberapa dokumen untuk diberikan kepada Kepala Cabang Bank BCA KCP Cokroaminoto,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dokumen tersebut antara lain surat permohonan pencabutan blokir dan pemindahbukuan, kode billing untuk Pbk, surat konfirmasi dan keterangan dari Bank BCA, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), berita acara sita serta rincian tunggakan wajib pajak.

Setelah surat tugas yang dilampiri beberapa dokumen diberikan, Kepala Cabang Bank BCA KCP Cokroaminoto selanjutnya akan berkoordinasi dengan bagian legal dari pihak KCU Bank BCA untuk melanjutkan proses pemindahbukuan.

Setelah melalui serangkaian tindakan penagihan tersebut, KPP berharap HS selaku direktur dari suatu perusahaan dapat segera melunasi utang pajak serta biaya penagihan pajak yang masih harus dibayarkannya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Sebagai informasi, penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan jika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak surat paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI