KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tagih Tunggakan Pajak, Saldo Rekening WP Dipindahbukukan ke Kas Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 12:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Saldo Rekening WP Dipindahbukukan ke Kas Negara

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat berkoordinasi dengan Bank BCA guna menindaklanjuti proses penyitaan atas aset penanggung pajak berinisial HS yang tersimpan di bank pada 6 Januari 2023.

KPP Pratama Denpasar Barat menyebut HS memiliki tunggakan pajak hingga Rp4,6 miliar. Setelah melalui berbagai tahapan, KPP akhirnya mencabut pemblokiran 5 rekening milik penanggung pajak disertai dengan proses pemindahbukuan (Pbk) saldo ke kas negara.

“Pada pelaksanaannya, petugas pajak menyampaikan surat tugas yang dilampiri dengan beberapa dokumen untuk diberikan kepada Kepala Cabang Bank BCA KCP Cokroaminoto,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dokumen tersebut antara lain surat permohonan pencabutan blokir dan pemindahbukuan, kode billing untuk Pbk, surat konfirmasi dan keterangan dari Bank BCA, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), berita acara sita serta rincian tunggakan wajib pajak.

Setelah surat tugas yang dilampiri beberapa dokumen diberikan, Kepala Cabang Bank BCA KCP Cokroaminoto selanjutnya akan berkoordinasi dengan bagian legal dari pihak KCU Bank BCA untuk melanjutkan proses pemindahbukuan.

Setelah melalui serangkaian tindakan penagihan tersebut, KPP berharap HS selaku direktur dari suatu perusahaan dapat segera melunasi utang pajak serta biaya penagihan pajak yang masih harus dibayarkannya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagai informasi, penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan jika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak surat paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak