KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Tagih Tunggakan Pajak Rp 42 Miliar, Rekening Milik 139 WP Diblokir

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juli 2023 | 18:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp 42 Miliar, Rekening Milik 139 WP Diblokir

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews - Sebelas kantor pelayanan pajak (KPP) di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melakukan pemblokiran serentak atas rekening milik 139 wajib pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Suluttenggomalut Idham Budiarso mengatakan sebanyak 139 wajib pajak tersebut memiliki total utang pajak senilai Rp42,96 miliar.

"Ada sekitar 21 lembaga jasa keuangan sektor perbankan yang didatangi [juru sita pajak negara] untuk dilakukan pemblokiran terhadap beberapa penanggung pajak," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebelum melakukan pemblokiran rekening milik para penunggak pajak, kanwil mengeklaim telah terlebih dahulu mengambil langkah persuasif dan menyampaikan surat teguran guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.

Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya sehingga juru sita pajak negara pada KPP di Kanwil DJP Suluttenggomalut menerbitkan surat paksa dan memblokir rekening para penunggak pajak.

Pemblokiran rekening dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Adapun definisi dari pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola salah satunya oleh lembaga jasa keuangan meliputi rekening.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pemblokiran dilakukan dengan tujuan agar tidak terdapat perubahan apapun terhadap rekening dimaksud selain penambahan jumlah atau nilai.

Kegiatan penagihan pajak melalui pemblokiran rekening diharapkan dapat mendukung upaya pencairan utang dan pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya