KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Tagih Tunggakan Pajak Rp 42 Miliar, Rekening Milik 139 WP Diblokir

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juli 2023 | 18:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp 42 Miliar, Rekening Milik 139 WP Diblokir

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews - Sebelas kantor pelayanan pajak (KPP) di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melakukan pemblokiran serentak atas rekening milik 139 wajib pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Suluttenggomalut Idham Budiarso mengatakan sebanyak 139 wajib pajak tersebut memiliki total utang pajak senilai Rp42,96 miliar.

"Ada sekitar 21 lembaga jasa keuangan sektor perbankan yang didatangi [juru sita pajak negara] untuk dilakukan pemblokiran terhadap beberapa penanggung pajak," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebelum melakukan pemblokiran rekening milik para penunggak pajak, kanwil mengeklaim telah terlebih dahulu mengambil langkah persuasif dan menyampaikan surat teguran guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.

Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya sehingga juru sita pajak negara pada KPP di Kanwil DJP Suluttenggomalut menerbitkan surat paksa dan memblokir rekening para penunggak pajak.

Pemblokiran rekening dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Adapun definisi dari pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola salah satunya oleh lembaga jasa keuangan meliputi rekening.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pemblokiran dilakukan dengan tujuan agar tidak terdapat perubahan apapun terhadap rekening dimaksud selain penambahan jumlah atau nilai.

Kegiatan penagihan pajak melalui pemblokiran rekening diharapkan dapat mendukung upaya pencairan utang dan pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?