KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Tagih Tunggakan Pajak Rp 42 Miliar, Rekening Milik 139 WP Diblokir

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juli 2023 | 18:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp 42 Miliar, Rekening Milik 139 WP Diblokir

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews - Sebelas kantor pelayanan pajak (KPP) di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melakukan pemblokiran serentak atas rekening milik 139 wajib pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Suluttenggomalut Idham Budiarso mengatakan sebanyak 139 wajib pajak tersebut memiliki total utang pajak senilai Rp42,96 miliar.

"Ada sekitar 21 lembaga jasa keuangan sektor perbankan yang didatangi [juru sita pajak negara] untuk dilakukan pemblokiran terhadap beberapa penanggung pajak," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebelum melakukan pemblokiran rekening milik para penunggak pajak, kanwil mengeklaim telah terlebih dahulu mengambil langkah persuasif dan menyampaikan surat teguran guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.

Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya sehingga juru sita pajak negara pada KPP di Kanwil DJP Suluttenggomalut menerbitkan surat paksa dan memblokir rekening para penunggak pajak.

Pemblokiran rekening dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Adapun definisi dari pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola salah satunya oleh lembaga jasa keuangan meliputi rekening.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemblokiran dilakukan dengan tujuan agar tidak terdapat perubahan apapun terhadap rekening dimaksud selain penambahan jumlah atau nilai.

Kegiatan penagihan pajak melalui pemblokiran rekening diharapkan dapat mendukung upaya pencairan utang dan pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN