KPP PRATAMA SURAKARTA

Tagih Tunggakan Pajak Rp 2,25 Miliar, KPP Sita 2 Mobil dan 4 Truk

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 14:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp 2,25 Miliar, KPP Sita 2 Mobil dan 4 Truk

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita 2 unit mobil dan 4 unit truk milik sejumlah penunggak pajak.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan aset milik beberapa wajib pajak tersebut disita karena tunggakan pajak senilai Rp2,25 miliar tidak kunjung dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

"Penyitaan ini dilakukan dari beberapa wajib pajak dengan nilai taksiran barang sitaan mencapai Rp1,05 miliar," katanya dikutip dari mettanews.id, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Herry menuturkan penyitaan merupakan bentuk nyata dari upaya penegakan hukum dalam rangka mendorong wajib pajak segera melunasi utang pajaknya.

Apabila tidak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, aset milik wajib pajak akan disita dalam rangka melunasi utang pajak.

"Penyitaan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun, kami tetap tekankan KPP Pratama Surakarta mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak," ujar Herry.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Selain menyita aset, lanjutnya, KPP juga telah memblokir 115 rekening milik wajib pajak. Dari total rekening yang telah diblokir tersebut, sebanyak 49 rekening telah dilakukan pemindahbukuan ke kas negara.

Dengan demikian, masih terdapat 66 rekening wajib pajak yang terblokir dan akan dipindahbukukan ke kas negara apabila wajib pajak pemilik rekening tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Sebagai informasi, penyitaan dilakukan oleh DJP berdasarkan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Sebagaimana diatur dalam UU dan PMK tersebut, penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Apabila tunggakan pajak dan biaya penagihannya tak kunjung dilunasi dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Jika aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini