KPP PRATAMA SURAKARTA

Tagih Tunggakan Pajak Rp 2,25 Miliar, KPP Sita 2 Mobil dan 4 Truk

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 14:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp 2,25 Miliar, KPP Sita 2 Mobil dan 4 Truk

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita 2 unit mobil dan 4 unit truk milik sejumlah penunggak pajak.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan aset milik beberapa wajib pajak tersebut disita karena tunggakan pajak senilai Rp2,25 miliar tidak kunjung dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

"Penyitaan ini dilakukan dari beberapa wajib pajak dengan nilai taksiran barang sitaan mencapai Rp1,05 miliar," katanya dikutip dari mettanews.id, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Herry menuturkan penyitaan merupakan bentuk nyata dari upaya penegakan hukum dalam rangka mendorong wajib pajak segera melunasi utang pajaknya.

Apabila tidak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, aset milik wajib pajak akan disita dalam rangka melunasi utang pajak.

"Penyitaan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun, kami tetap tekankan KPP Pratama Surakarta mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak," ujar Herry.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain menyita aset, lanjutnya, KPP juga telah memblokir 115 rekening milik wajib pajak. Dari total rekening yang telah diblokir tersebut, sebanyak 49 rekening telah dilakukan pemindahbukuan ke kas negara.

Dengan demikian, masih terdapat 66 rekening wajib pajak yang terblokir dan akan dipindahbukukan ke kas negara apabila wajib pajak pemilik rekening tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Sebagai informasi, penyitaan dilakukan oleh DJP berdasarkan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagaimana diatur dalam UU dan PMK tersebut, penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Apabila tunggakan pajak dan biaya penagihannya tak kunjung dilunasi dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Jika aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?